dutapublik.com, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui kantor Kementrian Agama serta Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU-red) dipastikan akan memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci pada bulan Juni tahun 2022 dengan jumlah kuota mencapai 1001 jemaah, dari total jumlah kuota tersebut jika dilihat dan dibandingkan dengan jumlah kuota tahun sebelumnya sangatlah menurun, kurang lebih hanya mencapai 46,5 % saja.
Dimana, pada kuota normal Kabupaten Bekasi sebelum adanya Pandemi Covid-19 mencapai 2.174 jemaah haji. Karena pada tahun ini terhitung sejak tanggal 9 April Pemerintah otoritas kerajaan Arab Saudi mengumumkan hanya memberikan jatah kuota sebanyak satu juta jamaah haji untuk seluruh dunia dan jatah tersebut di luar dari negara Arab Saudi itu sendiri, kemudian dengan catatan untuk usia paling tua hanya berumur 65 tahun dan itupun tidak boleh lebih walupun hanya satu hari.
Maka dari itu pemerintah Indonesia hanya diberikan jatah kuota haji sebanyak 100.051 ribu jemaah, dan melalui Kementrian Agama pemerintah telah mengatur jatah kuota untuk jemaah haji di setiap wilayah, bahkan jatah kuota untuk Jawa Barat saja hanya mencapai 17.566 jama’ah dan itupun di breakdown lagi untuk di Kabupaten Kota seluruh Jawa Barat, sehingga kabupaten Bekasi mendapatkan jatah kuota sebanyak 1001 jemaah.
Rincian ini telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah / 2022 yang ditandatangani Mentri Agama pada 22 April 2022. Tahun Ini bakal menjadi tahun pertama pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia setelah 2 tahun sebelumnya ditunda akibat pandemi virus corona. Hal tersebut dipaparkan oleh Dra. Nani Mulyani M.Pd., selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya penurunan kuota tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi melalui Ditjen PHU akan terus berupaya untuk bekerja semaksimal mungkin dalam menyeleksi seluruh calon jemaah haji, terutama kepada jemaah yang sudah berumur lebih di atas 65 tahun agar tidak diberangkatkan ke tanah suci pada tahun ini. Selain soal usia juga akan melakukan pengecekan paspor dan bagi yang sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya supaya segera diperbaharui.
“Calon Jamaah Haji diatas umur 65 tahun tentunya tidak bisa diberangkatkan. Karena itu sudah menjadi kewenangan peraturan Arab Saudi untuk tahun ini,” kata Kasi PHU, Nani Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/5).
Dengan adanya peraturan tersebut, pernah ada calon jemaah haji yang mencoba datang ke kantor dan meminta kepadanya untuk bisa segera diberangkatkan ke tanah suci, namun dirinya menegaskan bahwa darimanapun atau kenal dengan siapapun bila tidak sesuai dengan peraturan tetap tidak bisa berangkat ke tanah suci.
“Bahkan ada juga yang datang kepada saya dan dia mengaku sebagai orang dekatnya pak Jusuf Kalla dan Ma’aruf Amin, akan tetapi semua itu tetap kita hiraukan karena yang kita ikuti dan kita patuhi disini adalah sesuai dengan peraturan yang memang sudah ditetapkan oleh kerajaan Arab Saudi,” lanjutnya.
Sementara mengenai biaya untuk berangkat haji, menurutnya pemerintah juga sudah menetapkan melalui Keppres Nomor 5 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Dan Mengenai besaran BPIH jamaah reguler per-embarkasi di wilayah Bekasi itu senilai kurang lebih Rp39.886.009. (wnd)


