dutapublik.com, GARUT – Jumat (10/6), Ridwan, S.T., selaku Sekjen ll Aliansi Wartawan Pasundan DPD Garut mengungkapkan, masih adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi di kabupaten Garut dalam hal mendapatkan informasi sudah barang tentu menjadi sebuah masalah yang perlu diuruskan.
Seharusnya Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 ini menjadi dasar hukum yang perlu ditaati dan dilaksanakan secara nyata baik dan benar sebagai wujud warga negara Indonesia yang tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma yang ada.
Transparansi Informasi dan Pelayanan Publik dalam negara demokrasi peran serta masyarakat untuk ikut serta mengawal jalannya pemerintahan merupakan ciri utama dalam negara demokrasi. Peran serta tersebut sebagai wujud implementasi dari prinsip kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi berada di tangan rakyat.
Bentuk peran serta dalam mengawal jalannya permerintahan kemudian dilaksanakan dengan salah satunya adalah melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja badan publik.
Partisipasi masyarakat baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan pada hakikatnya sebagai salah satu upaya agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip good governance.
Good governance sendiri digambarkan sebagai jalannya pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, responsive, bebas dari KKN dalam rangka untuk mencapai tujuan negara.
Atas dasar konsep di atas, masyarakat kemudian diberikan hak atas informasi kebijakan publik yang dikelola oleh badan publik. Hak atas informasi tersebut sebagai wujud dari partisipasi masyarakat untuk mengetahui dan memberikan kritik serta saran kepada badan publik jika ada kebijakan publik yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat umum.
Di sisi lain, akses informasi yang diberikan kepada masyarakat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah agar tidak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Hak atas informasi publik telah diakui lewat berbagai ketentuan di instrumen pokok HAM Internasional sebagai salah satu bagian dari katalog hak asasi yang penting. Secara literal, hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan infromasi dan pemikiran tercantum dalam Pasal 19 baik di Deklarsi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) maupun di Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Keduanya merupakan pilar utama dari instrumen induk HAM internasional (international bill of human rights), selain Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
Namun, elaborasi sebagai hak asasi yang otonom agak minim. Hak atas informasi publik ini selalu dikaitkan dan diintegrasikan dengan hak untuk bebas berekspresi dan menyatakan pedapat yang jauh lebih populer di mata para ahli dan praktisi HAM.
Jaminan hukum tentang Hak memperoleh informasi dalam sistem hukum di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F, bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jaminan hukum tersebut didasarkan atas peraturan hukum internasional salah satunya adalah DUHAM karena Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi peraturan tersebut, oleh sebab itu amanat dalam peraturan tersebut wajib dimasukkan dalam sistem hukum di Indonesia.
Dalam perkembangannya, peraturan mengenai hak memperoleh informasi diatur secara otonom dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya secara khusus dalam UU KIP Pasal 3 (a) dan 4 yang menyebutkan bahwa undang-undang tersebut menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selebihnya dalam Pasal 4 dijelaskan:
a. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
b. Setiap Olorang berhak:
1) Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
2) Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
3) Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
4) Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
d. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.28
Era keterbukaan yang mengiringi Reformasi 1998 semakin menimbulkan kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Secara khusus, keterbukaan akses menuju informasi publik dibutuhkan oleh mereka yang berkecimpung dalam bidang lingkungan, gerakan anti korupsi, hak asasi manusia dan pers yang sering mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai informasi dari lembaga pemerintahan, dengan dalih rahasia negara.
Meski demikian, hak untuk memperoleh informasi publik telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bisa menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai upaya untuk ikut serta dalam merumuskan kebijakan publik dan melakukan kontrol terhadap badan publik atau birokrasi pemerintahan.
Keterbukaan badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat merupakan tanggung jawab yang wajib dijalankan sesuai dengan amanat UU KIP. Salah satu dari tujuan UU KIP adalah untuk mewujudkan sistem yang transparan sebagai wujud pemerintahan yang baik juga.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka harus didukung dengan komitmen semua elemen pemerintahan dalam menjalankan UU KIP. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik erat kaitannya dengan pelayanan publik. Secara korelasi, jika pelayanan publik itu baik, maka penyelenggaran negara juga bisa berjalan dengan baik. Sejalan dengan itu, jika pelayanan publik baik masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan control terhadap pemerintah.
Di akhir wawancara, Ridwan berharap khususnya pemerintah tidak berbelit-belit dan mempersulit dalam melayani serta memberikan informasi untuk kepentingan bersama baik secara khusus maupun umum.
“Kita Aliansi Wartawan Pasundan Adalah perkumpulan para jurnalis, repoter, serta para wartawan sebagian pilar ke 4 negara dan berpedoman tehadap UU Per No. 40 tahun 1999 serta menjungjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan taat serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia, tentunya para pihak khususnya pemerintah umumnya swasta. Bisa mengimplementasikan UU RI tersebut,” ujarnya. (Made)





