dutapublik.com, BEKASI – Hai, hai, hai.. selamat malam sahabat duta, eh Mimin punya bisikan info nih, adalah Perdagangan Orang, adapun dalam bahasa kerennya disebut human trafficking. Saat ini ada banyak sekali loh bentuk perdagangan orang.
Tak jauh berbeda seperti transaksi jual beli pada umumnya, dalam kasus perdagangan orangpun ada penjual, pembeli, kadang juga ada makelarnya (calo). Dan tentunya, banyak cuan beredar dalam transaksi haram tersebut, makanya tak aneh jika banyak orang maupun oknum yang tergiur melakukan hal keji seperti itu.
Dan seperti yang diketahui, larangan untuk melakukan perdagangan orang sudah diatur secara jelas.. las… laasss dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Jadi, transaksi perdagangan orang adalah perbuatan pidana ya sahabat duta.
Ehh… Patut diketahui juga nih ya sahabat duta, UU TPPO sendiri mendefinisikan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Segitu aja dulu ya bisikan info dari mimin malam ini, semoga bermanfaat dan yang membaca semoga selalu banyak rezeki, disehatkan dan dibahagikan selalu. Salam.. muaaach….. (Bang Duta)






