Surat Sakit Terdakwa M. Alwi Dianulir Jaksa Handri, LQ Indonesia Lawfirm: Diduga Ada Konspirasi Hukum Untuk Merugikan Pelapor

417

dutapublik.com, JAKARTA – Sikap pasif Jaksa Handri Dwi Z, S.H., dalam mengawal perkara persidangan pidana penipuan dan penggelapan PT. Surya Rejeki Timber yang bergulir di PN Jakarta Timur, menyebabkan jadwal persidangan kembali ditunda.

LQ Indonesia Law Firm menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan keseriusannya dan menduga Jaksa sedang berbohong besar dikarenakan surat dan keterangan sakit terdakwa M. Alwi sengaja dianulir untuk menghalangi proses sidang dan membebaskan terdakwa dari jerat hukum.

“Sidang ditunda lagi, Jaksa Handri bilang ada pemeriksaan sekali lagi terhadap terdakwa, katanya akan diperiksa psikiater kalau tidak salah. Seharusnya Jaksa hadir dengan hasil pemeriksaan, ini malah ditunda lagi, sangat tidak lazim, anehnya kenapa jadi Jaksa sengaja mengulur-ulur waktu sidang, bukankah kemarin sudah disepakati pada sidang tanggal 28 Juli 2022 hasil pemeriksaan harus sudah ada? Ada apa ya?,” tanya Ali Nugroho, selalu Kuasa Hukum pelapor dalam press releasenya, pada Selasa (2/8).

Ali menilai sikap Jaksa dari hari pertama sidang, ada peranan penting dalam mengupayakan agar pemeriksaan terhadap terdakwa ditunda.

“Sikap Jaksa Handri tidak mencerminkan integritas Adhyaksa yang digaungkan Jaksa Agung dan memberikan kepastian hukum. Masih ada pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa, padahal secara kasat mata kondisi sakit itu tidak sesuai dengan keterangan sudah terbukti,” tegasnya.

Di sisi lain, Ali mengatakan, tim LQ Indonesia Lawfirm sudah meminta penjelasan secara lisan memastikan terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa di rumah sakit Adhiyaksa dan Jaksa menjawab hasilnya sudah ada.

“Sudah kami konfirmasi melalui tim terkait hasil pemeriksaan, langsung dengan Jaksa Handri sebelum sidang dimulai dan jawabnya sudah ada hasil. Namun waktu sidang dimulai malah Jaksa sebut hasil belum bisa diterima dan belum bisa dibacakan, sungguh luar biasa kebohongan Jaksa ini, tidak mengerti kami rasionalitas tentang tugas dan fungsi Jaksa, sangat jauh dari harapan,” ujarnya.

Menurut Ali, alasan penundaan sidang atas permintaan Jaksa dan telah disetujui Hakim adalah perbuatan tidak tepat, sehingga patut diduga ada konspirasi yang dilakukan dengan sengaja dengan merugikan pelapor.

“Kemarin yang mulia Hakim sudah memberikan peringatan terakhir kali dan kesepakatan pada tanggal 28 Juli 2022 adalah pembacaan putusan sela. Ternyata berubah, Jaksa minta tunda dengan alasan terdakwa butuh pemeriksaan sekali lagi dan Hakim menyetujui ditunda, persetujuan sidang ditunda sangat disayangkan, terdakwa sudah hadir, seharusnya bisa dimanfaatin untuk progres pada perkara, jadi tidak stagnan dengan alasan sakit dan sebagainya dan sangat disayangkan penundaan itu semangat diucapkan Jaksa,” bebernya.

Sementara Nathaniel menyampaikan, ketika P21, untuk mencari kebenaran materil, Jaksa harus memperlihatkan sikap serius dan proaktif.

“Seharusnya jaksa sudah proaktif untuk mencari alat-alat bukti dari berkas dokumen yang ada dan sudah dilimpah, namun sampai hari ini nihil, absennya terdakwa dengan surat sakit (sakti) ayo kita buka secara transparan d imuka sidang, pemeriksaan terbuka, didatangkan dokter yang benar ahli di bidangnya, jadi menjawab semua dalil sakit yang disampaikan dalam keterangan surat RS PON dan RS Adiyaksa. Jadi nanti bisa dibuktikan alasan penundaan itu benar sakit atau dengan sengaja menunda sidang, jadi fair tidak ada penyelewengan hukum,” imbuhnya.

Nathaniel menuturkan, bahwa sejak awal LQ Indonesia Lawfirm hanya menginginkan proses persidangan bisa berjalan lancar dan pelapor mendapatkan keadilan.

“Kami menduga, Jaksa dengan sengaja menelantarkan kepentingan pelapor, tidak mau menghadirkan terdakwa, padahal Jaksa punya wewenang,” cetusnya.

Nathaniel menyebutkan, terkait dugaan tindakan penyeludupan hukum yang dilakukan oleh oknum Jaksa tentu membuat citra institusi kejaksaan menjadi buruk.

“Kami sedang menyusun aduan untuk oknum Jaksa yang tidak menjalankan tugas dan fungsi,” terangnya.

Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm telah menyurati seluruh jajaran Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Komite Kejaksaan untuk turut serta mengawasi perkara nomor 300/Pid.B/2022/PN Jkt.

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau 0818-0454-4489 (Surabaya), yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *