dutapublik.com, KUBURAYA – Bertahun-tahun seorang petani yang bernama Indro tinggal di Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya menuntut lahan yang dijualnya kepada perusahaan sawit yang berada di desanya.
Akan tetapi perjuangan tersebut hingga sekarang belum membuahkan hasil, sehingga dirinya mengajukan gugataan di Pengadilan Negeri Mempawah dengan harapan hak-haknya selaku pemilik tanah yang terletak si Dusun Rasau Utama RT 016/005, Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya mendapat kepastian dan keadilan.
Indro mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Mempawah dengan Register Perkara Nomor: 54/Pdt.G/2022/PN Mpw tanggal 16 Juni 2022, di mana salah satu tuntutannya adalah meminta agar lahan tersebut diserahkan kepada Indro dan eminta agar perusahaan membayar kerugian sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan sudah berlangsung pada Selasa, 23 Agustus 2022, d imana kuasa hukum perusahaan selaku tergugat dalam persidangan meminta kepada majelis hakim agar kuasa hukum Indro selaku penggugat membacakan isi gugatan.
Setelah pembacaan gugatan majelis hakim menawarkan kepada penggugat untuk melakukan perbaikan atau perubahaan dan kemudian hakim menunda sidang pada selasa 6 September 2022 dengan perbaikan gugatan.
Menanggapi gugatan yang diajukan kliennya, kuasa hukum penggugat, yakni Suparman, S.H., M.H., saat ditemui usai persidangan menyampaikan, bahwa tuntutan yang diajukan kliennya kepada perusahaan merupakan hal yang wajar karena perusahaan sudah dianggap wanprestasi dan tidak mempunyai itikad baik.
“Oleh karena itu kami meminta agar lahan itu segera dikembalikan kepada klien kami, toh sertipikat kurang lebih seluas 6 Ha, masih dipegang dan atas nama klien kami, secara legalitas lahan tersebut adalah hak klien kami, jika pihak perusahaan tidak mau mengembalikan lahan tersebut semestinya pihak perusahaan membayar sisa kekurangannya dengan harga yang sekarang bukan dengan harga pada tahun 2015,” ujarnya dalam press release, pada Rabu (24/8).
Suparman membeberkan permasalahan yang dialami Indro dengan perusahaan awalnya bermula pada sekitar tahun 2012, tanah seluas 16 Ha tersebut tiba-tiba digarap dan bahkan sebagian tanah tersebut juga sudah ditanami beberapa pohon kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP).
Karena mengetahui lahannya ditanami sawit oleh perusahaan, maka pada tanggal 29 Juli 2013 Indro mengirim surat kepada perusahaan guna meminta klarifikasi mengapa perusahaan menanami pohon sawit di atas bidang tanah miliknya.
Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah, maka kemudian Indro mewakili saudara-saudaranya membuat pengaduan atau laporan ke Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya atas dugaan Tindak Pidana Perampasan atau Penyerobotan Tanah yang dilakukan perusahaan, akan tetapi pengaduan atau laporan Indro tidak diterima atau ditolak.
Kemudian pada sekitar Maret 2015, Indro mewakili saudara-saudaranya menempuh upaya hukum berupa membuat pengaduan atau laporan perampasan tanah SHM kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat melalui surat tertanggal 25 Maret 2015.
Setelah pengaduan atau laporan tertanggal 25 Maret 2015 sebagaimana tersebut di atas, barulah perusahaan dipanggil oleh pihak Kepolisian guna di mintai keterangan dan selanjutnya pihak perusahaan menghubungi Indro mengajak bertemu di kantor Desa Rasau Jaya Umum dan pada pertemuan tersebut terjadilah negosiasi di mana perusahaan akan membeli atau memberi ganti rugi kepada Indro berserta saudara-saudaranya terhadap bidang tanah yang selama ini dtanami pohon sawit tersebut.
Pada saat itu Indro meminta harga jual tanah kepada perusahaan seharga Rp30.000.000 per Ha. Akan tetapi pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran harga tanah tersebut sebesar Rp17.000.000 per Ha.
Pada tanggal 27 April 2015 Indro mewakili saudara-saudaranya lainnya sedangkan perusahaan diwakili oleh Sri Sampurno, selaku General Manager (GM) bersepakat harga jual beli lahan seluas 16 Ha milik Indro beserta saudaranya tersebut dengan harga sebesar Rp17.000.000 per Ha yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Perjanjian tertanggal 27 April 2015 yang dibuat Indro dan perusahaan.
Setelah surat pernyataan perjanjian ditandatangani, pihak perusahaan memberikan sejumlah uang kepada Indro, yakni sebesar Rp170.000.000 untuk harga tanah 10 Ha yang sudah bersertipikat Hak Milik dan untuk tanah yang belum bersertipikat dengan luas 6 Ha milik Indro, perusahaan hanya memberikan ganti rugi sebesar sebesar Rp 42.000.000.
Alasan perusahaan mengapa hanya membayarkan harga tanah seluas 6 Ha kepada Indro yakni sebesar Rp42.000.000 adalah karena bukti alas hak tanah tersebut pada saat itu masih berstatus Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan masih dalam proses pembuatan SHM di BPN Kubu Raya dan perusahaan berjanji akan membayar sisa harga dari total harga tanah seluas 6 Ha kepada Indro yakni sebesar Rp60.000.000 apabila SHM sudah dikeluarkan atau selesai.
Pada sekitar tahun 2021, SHM yang diajukan oleh Indro sudah diterbitkan oleh BPN Kubu Raya dan saat itu pula Indro menyampaikan kepada perusahaan bahwa SHM atas tanah seluas 6 Ha sudah selesai dan Indro meminta kepada perusahaan agar segera membayar sisa kekurangannya sesuai perjanjian, akan tetapi perusahaan setelah diberitahukan malah tidak ada tanggapan terkait dengan janjinya untuk membayar atau melunasi sisa dari total harga atas tanah seluas 6 Ha milik Indro hingga sekarang. (RN)





