dutapublik.com, KARAWANG – Ketua LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara), A. Tatang Robert meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Karawang dengan pengembang Pasar Rengasdengklok (investor).
Robert menduga dugaan permain kotor yang dilakukan antara oknum pengembang dengan oknum Pejabat Pemkab dalam memanfaatkan momen relokasi Pasar Rengasdengklok. “Kami menduga ada dugaan titipan fee dari hasil penjualan kios yang dianggap memberatkan para pedagang,” tegas Robert kepada dutapublik.com, Jumat (2/12).
Robert menegaskan sangat setuju Pasar Rengasdengklok ditata tetapi dengan catatan pedagang tidak dipaksa membayar unit kios dengan harga mahal “Saya tegaskan pedagang bukan untuk dipaksa untuk membayar kios yang mahal, dan harga kios pun harus bisa membedakan mana pedagang baru dan pedagang lama,” jelasnya.
Untuk itu, Robert selaku kontrol sosial, meminta ke pengembang/investor agar transparan terkait RAB dan BOT nya dan dibuka ke publi. “Jadi pedagang jangan seperti beli kucing dalam karung. Beli bangunan kios tetapi kualitasnya tidak tau akibat tidak transparan,” tutupnya. (Uya)





