dutapublik.com, KARAWANG – Proyek Lumbung Pangan Masyarakat yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 diharapkan dapat berhasil sehingga harga beras tidak terus-terusan fluktuatif di pasaran.
Namun muncul masalah karena dalam proyek Lumbung Pangan Masyarakat ini, penerima manfaat yaitu Gapoktan harus menyediakan lahan seluas 500 M2. Penyediaan lahan bisa dengan menggunakan Tanah Pemda, Tanah Desa dan tanah hibah.
Untuk Kabupaten Karawang sendiri, pengadaan tanah untuk proyek Lumbung Pangan Masyarakat itu berasal dari tanah hibah, dimana tanah pribadi Ketua Gapoktan dihibahkan kepada Gapoktan.
Menurut Kabid Pertanian Dinas Pertanian Karawang, Yayat Rohayati, Pengadaan Lahan untuk Lumbung Pangan Masyarakat merupakan hal krusial karena sebelum Gapoktan menerima bantuan senilai Rp1 miliar, lahan yang dihibahkan perlu diidentifikasi untuk bisa masuk ke sistem Onspam Bappenas RI.
Masih kata Yayat, Dinas Pertanian Kabupaten Karawang awalnya mendaftarkan 27 Gapoktan dalam program Lumbung Pangan Masyarakat untuk diuji oleh Bappenas dan yang lulus 7 Gapoktan.
Kata Yayat, syarat selanjutnya bahwa pemberi hibah lahan sanggup menghibahkan lahannya ke Gapoktan dengan bukti membuat surat pernyataan kesanggupan menghibahkan lahan dari pribadi ke Gapoktan. Dan untuk selanjutnya dibuktikan dengan Akta Hibah.
“Jadi Surat Pernyataan Kesanggupan Hibah itu itu dasar sebagai penerima bantuan dengan SK,” ujar Yayat kepada dutapublik.com, Rabu (28/12).
Lanjut Yayat, usai proyek Lumbung Pangan Masyarakat sudah rampung, hingga kini dari 7 Gapoktan masih ada yang belum menyelesaikan Akta Hibah. Namun kata Yayat, belum selesainya Akta Hibah belum jadi kendala
“Akta Hibah belum jadi kendala karena saya gak tau, karena di sistem Onspam gak dinyatakan bentuk akta tapi hanya surat pernyataan dalam proses,” jelasnya. (Uya)




