dutapublik.com, KARAWANG – Proyek Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Kabupaten Karawang merupakan proyek yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas karena keterkaitan dengan ketahanan pangan masyarakat. Namun di tengah besarnya manfaat bagi masyarakat luas, proyek ini mengundang tanda tanya dan berpotensi menabrak aturan main yang ada.
Salah satunya terkait pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Akta Hibah tanah proyek LPM. Dimana sebelumnya diketahui bahwa dari 7 Gapoktan penerima bantuan LPM, tanah yang dipakai untuk berdirinya bangunan proyek LPM merupakan hibah dari Ketua Gapoktan masing-masing.
Ketika ditanyakan terkait siapa yang membayar BPHTB Akta Hibah, apakah Pemkab Karawang selaku pemberi proyek LPM ataukah Gapoktan selaku penerima bantuan proyek LPM, Kepala Bidang Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kabupaten Karawang, Yayat Rohayati malah memberikan jawaban ngawur.
“Pokonya kami terkait lahan yang akan dipakai itu clean and clear, saya tahu bersih gak ada ngurusin pajak (BPHTB),” ujar Yayat kepada dutapublik.com, beberapa waktu lalu.
Masih kata Yayat, yang terpenting Gapoktan sanggup menyediakan lahan 500 M2 karena akan dibangun gudang pangan dengan kapasitas 100 ton gabah. “Pokoknya clean and clear, kita ga ada anggaran untuk bayar pajak,” ungkapnya. (Uya)




