dutapublik.com, BOGOR – Tiada henti para pejuang devisa selalu mendapatkan perlakuan kekerasan dan posisi rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Berniat mengadu nasib di negara tempatan timur tengah untuk mewujudkan semua cita-cita dan harapan akan tetapi malah mendapatkan catatan hitam dalam kehidupan.
Seperti yang dialami MI wanita kelahiran Bogor, ia berteriak meminta pertolongan kepada tim awak media dutapublik.com. “Pak tolongin saya pak saya ingin pulang, kondisi saya lagi sakit, gaji saya sering dipotong tidak tau saya harus kemana lagi untuk mengadu,” ujar MI kepada awak media dutapublik.com, Jumat (6/1).
Masih kata MI, sponsor yang memprosenya adalah Pak Jamal dibawah naungan PT Elsafa Adi Wiguna.
Jamal yang diduga memproses MI secara ilegal tersebut seolah degil/kekeuh tidak mau memberikan kejelasan dan tanggapan pada awak media dutapublik.com .
Padahal perlu diketahui bahwa perbuatan yang diduga dilakukan Jamal dapat dianggap menaabrak pasal 1 ayat 1 no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu pihak PT Elsafah Adi Wiguna juga kompak degil/kekeuh tidak pernah memberikan suatu jawaban yang pasti ketika dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com seakan perusahaan tersebut merasa kebal hukum.
Tindakan perusahaan tersebut juga diduga menabrak aturan berdasarkan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan pekerja migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara negara kawasan timur tengah baik perusahaan yang berbadan hukum maupun pengguna perseorangan. (Rahmat)






