dutapublik.com, LEBAK – Jeritan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tak berujung dan tidak terselesaikan. Pengaduan terus berdatangan ke redaksi dutapublik.com.
Sampai kapan para pejuang devisa ini bisa merasakan kesejahteraan dan mendapatkan perlakuan yang manusiawi untuk mengadukan nasib di negara tempatan kawasan timur tengah.
Salah satu PMI yang jadi korban bernama Mardiah binti Muhamad Tarmidi. Ia salah satu PMI yang saat ini berada di kawasan timur tengah dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com. Ia merasa dijebak dan diproses secara unprosedural oleh sponsor.
“Saya itu benar-benar dijebak, saya dijual sama sponsor dibikinin paspor jiarah visa juga abis masanya.
Saya juga manusia saya pengen punya identitas saya bukan hewan saya tidak terima status saya ilegal saya minta dipulangkan tapi sponsor tidak mau respon,” ujar Mardiah kepada dutapublik.com, beberapa waktu lalu.
“Gaji saya pun cuma 800-900 real, saya tidak terima saya ilegal saya kejebak sama sponsor gak ada kantor, saya dari rumah langsung dijemput. Saya itu ex Saudi. Maka dari itu saya tidak akan diam saya ingin segera dipulangkan,” ujarnya.
Sebut saja Kotaya, sponsor keberangkatan Mardiah saat dikonfirmasi bungkam dan tidak menjawab respon dari tim media dutapublik.com.
Perlu diketahui perbuatan yang diduga dilakukan oleh Kotaya merupakan bentuk tindak pidana perdagangan orang dimana definisinya adalah setiap perekrutan, penyekapan, memberi ancaman, penjeratan utang sehingga korban merasa tereksploitasi.
Selain itu Kotaya diduga menabrak Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan pekerja migran Indonesia ke negara tempatan timur tengah. (Rahmat)





