Kejaksaan Agung RI Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

186

dutapublik.com, JAKARTA – Jumat (21/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Keenam tersangka tersebut berinisial:

1. IR, selaku Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022;

2. AN, selaku Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021;

3. RW, selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping;

4. ES, selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan;

5. YF, selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan

6. GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, atas nama Tersangka YF, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-278/084/K.3/Kph.3/03/2025.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *