dutapublik.com, BANDUNG – Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang diduga dilakukan oleh oknum pemroses melalui beragam modus untuk mendapatkan keuntungan. Dimana para korban TPPO sedang mengalami permasalahan ekonomi, namun para oknum sponsor terus mencari kesempatan dalam kesempitan untuk memanfaatkan kesulitan korban dengan mengimingi-imingi kerja sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan status ilegal atau unprosedural.
Pada umumnya pelaku tersebut mengupayakan rayuan-rayuan, janji manis dengan modus bekerja di luar negeri dan mendoktrin calon korban yang akan diberangkatkan oleh oknum pemroses tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu PMI ilegal berinisial AN, dimana saat ini ia berhasil terbang ke negara kawasan Timur Tengah dengan kondisi yang belum pulih akibat luka cesar saat melahirkan.
Tatang Hermawan selaku suami dari AN mengaku akan bertindak tegas dengan melaporkan kasus ini pada pihak aparat penegak hukum yaitu Polres Purwakarta. “Saya terpaksa bertindak tegas dengan akan melakukan pelaporan ke Polres Purwakarta, karena saya sudah kecewa dengan sponsor yang cuma ngasih janji manis aja,” ujarnya.
Sambungnya tanggal 10 Januari 2023 istrinya dijanjikan akan dipulangkan tapi hingga kini janji tersebut tak kunjung ditepati oleh sponsor dan PT. “Sampai saiki masih saja dipendam di Saudi,” jelasnya.
Sementara itu Amay Azril yang diduga Pemroses atau sponsor dari AN memilih ngebudeg dan tidak ada kejelasan karena sampai saat ini justru mematikan handphone seakan lari dari tanggung jawab.
Tidak sampai disitu saja tim awak media pun terus menggali informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Sebut saja Ziyad yang diduga adalah salah satu bos di perusahaan PT Avida yang berkaitan dengan pembrangkatan AN ke negara negara kawasan Timur Tengah juga tidak merespon permintaan konfirmasi dari dutapublik.com.
Perlu diketahui bahwa apa yang diduga dilakukan AMAY bersama ZIYAD sangat berpotensi melawan hukum karena dapat dianggap menabrak Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan Pekerja Migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara-negara kawasan Timur Tengah.
Selain itu mereka berdua juga diduga melanggar Undang-undang No 21 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 tentang tindak pidana perdagangan orang. (Rahmat)





