Rugi Triliunan Rupiah, Korban Minna Padi Sebut OJK Hantu Di Siang Bolong: Tolong Kami Bapak Presiden Jokowi

341

dutapublik.com, JAKARTA – Bikin geram, korban-korban Investasi Bodong Minna Padi sebut OJK seperti Hantu Di Siang Bolong, penampakannya ada namun tak bisa disentuh. Pasalnya, para korban merasa OJK selaku instansi pengawas keuangan di Indonesia hingga hari ini masih tumpul atas keputusan-keputusannya.

“Percuma ada OJK kalau tidak bisa membela, mengawasi dan mengatur pasar keuangan di Indonesia,” ungkap korban Minna Padi, pada Jumat (17/3).

OJK membubarkan Reksadana investasi Minna Padi tahun 2019. Namun, hingga saat ini korban belum menerima pengembalian dana dari Minna Padi. Para korban menuntut Minna Padi dan OJK untuk mendapatkan hak mereka kembali sebagaimana pembubaran Rekasadana Manajer investasi ini sesuai Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi yang sangat jelas dibedakan di POJK 23/POJK.04/2016 pasal 47b dan 48b yang menjadi pedoman dan tumpuan seluruh Manajer investasi di Indonesia.

Baca Juga:  Jan Maringka : Reposisi Kejaksaan Dalam Sistim Pemerintahan, Suatu Keharusan

Namun, pada kasus Minna Padi, ketegasan OJK hilang bak ditelan bumi. Korban Minna Padi diombang ambing oleh peraturan OJK yang tidak jelas dan sangat merugikan korban.

“Oleh karena ketidaktegasan OJK atas aturan tersebut, pihak Minna Padi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah. Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK,” ucap korban J.

Para Korban yang didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm telah mengupayakan segala jalan agar pengembalian dana korban terealisasi. Namun, puluhan surat korban yang dikirimkan ke OJK tidak diladeni. Perwakilan nasabah juga mendatangi kantor OJK di Jakarta, namun tetap tidak diberikan kesempatan.

“Jadi pertanyaannya, untuk apa fungsi OJK? jika terus seperti ini kami menduga OJK sengaja melindungi Minna Padi dan bekerja sama dengan Minna Padi dalam memanipulasi korban. Kami rasa OJK hanya menambah carut marut kasus instansi pemerintah yang sedang bermasalah sekarang. Namun karena kasus ini tidak viral seperti kasus Jiwasraya atau Indosurya, pihak OJK dan Minna Padi terus menunda penyelesaian masalah ini. Besar harapan kami Pak Presiden Jokowi mengatensi masalah Minna Padi ini, Korban Merintih meminta keadilan di negerimu ini Bapak Presiden. TOLONG KAMI!,” ungkap korban J.

Baca Juga:  Outlook Stable Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Reformasi Berkelanjutan Jadi Kunci Optimisme Ekonomi Indonesia

LQ Indonesia Law Firm mengimbau kepada semua masyarakat untuk lebih teliti lagi dan tidak tergiur dengan investasi bunga tinggi, karena di dalan sebuah investasi tidak ada jaminan untuk mendapat profit yang tinggi.

“Kami juga mengimbau kepada semua masyarakat yang menjadi korban untuk menghungungi LQ Indonesia Lawfirm agar bisa kami bantu hak-hak hukum dari para korban dengan menghubungi Hotline 0817-489-0999 (Tangerang), 0817-9999-489 (Jakbar), 0818-0489-0999 (Jakpus), 0818-0454-4489 (Surabaya),” imbaunya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *