Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Khusus Kabupaten di Kecamatan Wonosobo Tanjung Agung Senilai 4,6 M, Diduga Asal Jadi

428

dutapublik.com, TANGGAMUS – Waw PHO Proyek peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Khusus Kabupaten di Kecamatan Wonosobo Tanjung Agung (Digul) yang berlokasi di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dengan No Kontrak : 600/002/bm – 03/24/2022 DAK nilai Kontrak RP. 4.628.522.000. diduga dalam pengerjaannya proyek tersebut asal jadi, PHO nya pun terkesan terburu-buru.

Proyek yang menelan anggara mencapai RP. 4,6 milyar lebih tersebut pengerjaannya sebagai Pelaksana CV Ayu Syara Bersaudara ada pun untuk Konsultannya CV Lorenza Sejahtera dengan masa pengerjaan nya selama 150 hari Kalender.

Diketahui sebelumnya telah diberitakan Proyek Jalan yang ada di Pekon Soponyono menuju Pekon Tanjung Agung dibangun pada akhir tahun 2022 lalu dan PHO nya di bulan Desember 2022 menjelang tahun baru.

Menurut Rohmansyah selaku staf Kabid Bina Marga saat dikonfirmasi awak media dutapublik di ruang kerjanya, ia membenarkan terkait TPT Jalan Kabupaten di Pekon soponyono memang ada yang longsor awal nya cuma satu titik dan sekarang sudah dua titik yang mengalami longsor.

“Tapi itu sudah mulai dibenahi namun sayangnya belum selesai distop oleh Herman dan juga Herman itu kan yang memasok matrialnya makanya berhenti karena distop dan mereka juga ada alasan nya karena pemborong masih punya hutang sama Herman kenapa distop karena mau nambah matrial lagi sementara yang kemaren aja belum di bayar,”  beber Rohman.

Lanjut Rohman yang pasti dari pihak CV masih punya hutang belum beres makanya pas mau dandan yang longsor belum diperbolehkan dan saya juga dapat informasi dari widodo, itu diberhentikan, mereka meminta hutang yang lama dilunasi dulu.

Kemudian kalau yang rusak itu harus didandan karena masa retensinya kan 6 bulan terhitung dari PHO di bulan 12, jadi retensinya sampai dengan Juni 2023. Jadi itu mutlak masih tanggung jawab pemborong.

“Saat disinggung masalah CV staf kabid Bina marga pun membeberkan dan ia juga mengatakan memang banyak CV pemegang Proyek yang gak punya kantor. Kebanyakan kantor mereka di rumah mereka aja gak usah jauh-jauh di sini juga banyak yang kaya gitu tapi nyatanya mereka lolos lolos aja memang susah melacak CV-CV tersebut,” terangnya.

“Kalau kami dari pihak Dinas PU khususnya Bagian Bina Marga itu jelas harus dikerjakan untuk kwalitasnya nanti kami yang mengawasinya kalau dari pihak kami surat jalan terus dan juga bangunan itu sudah pasti kalau masalah keretakan itu pasti nyambung jika tidak segera di benahi kama kerusakan akan semakin bertambah,” ungkapnya.

“Mungkin kalian taulah pemborongnya, proyek tersebut pemborongnya kan Anton dan Anton juga sebagai Direktur CV artinya CV milik Anton dan dia langsung sebagai pemborongnya kan dia orang Karang dan lagi pula Anton ini juga memang selalu bermasalah luar biasa memang,” Tambah Rohman.

“Yang pasti CV Ayu Syera Bersaudara itu punya Anton sendiri kalau yang sebelum sebelumnya dia pakai CV lain,” tandasnya.

“Untuk CV itu sendiri jika pihak CV atau pemborongnya tidak mau memperbaiki yang longsor dan yang retak-retak maka CV tersbut bisa di blacklis karena ini kan masih dalam pemeliharaan, kan retensinya sampai 6 bulan jika telah habis masa retensinya belum juga dikerjakan maka CV itu di blacklis dan retensinya tidak dibayarkan,” pungkasnya. (Sarip).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *