dutapublik.com – TOMPASO Memorial Lecture Energi Terbarukan dalam Konteks Geostrategi sebagai Paripurna Rangkaian Peringatan 40 hari Wafatnya Dr. S.H. Sarundajang.
Atas nama Universitas Gadjah Mada saya Ir. Pri Utami, M.Sc., Ph.D., IPM (Pusat Penelitian Panas Bumi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada), selaku Narasumber menyampaikan, banyak terimakasih atas antusiasme para peserta S.H. Sarundajang Memorial Lecture (29 Maret 2021) yang diwujudkan dalam diskusi melalui pertanyaan, informasi, dan masukan.
Berikut adalah tanggapan yang belum disampaikan langsung pada saat acara karena keterbatasan waktu.
Karena terdapat kemiripan, maka saya berusaha menanggapi dengan mengelompokkannya berdasarkan pokok-pokok pikiran.
A. Target persentase pemanfaatan panas bumi Target yang telah dicanangkan oleh Pemerintah yaitu 7,2 GW pada tahun 2025 dan 17,6 GW pada tahun 2050, memang kurang realistis dan sedang dievaluasi untuk direvisi oleh Kementerian ESDM dengan memperhatikan banyak hal termasuk dampak pandemi Covid-19.
Pengembangan panas bumi memang memerlukan biaya awal yang tinggi namun seiring dengan keberhasilan eksplorasi maka biaya operasional lapangan yang diperlukan semakin kecil. Maka, di sisi hulu (ekplorasi) perlu penurunan risiko sumber daya dengan memperbesar resolusi survei sehingga memperkecil kegagalan perolehan target.
Di sisi hilir perlu peningkatan efisiensi ekstraksi tenaga panas dan optimalisasi pemanfaatan. Untuk mengatasi ganjalan dari sisi harga yang selama ini dinilai tidak kompetitif, perlu segera diterbitkan skema harga jual listrik panas bumi yang fair bagi pengembang. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) mengusulkan pembelian listrik menggunakan skema sliding scale Feed in Tariff, yakni pembelian listrik yang disesuaikan dengan keekonomian proyek untuk setiap besaran kapasitas, di mana harga akan semakin murah.
B. Percepatan peralihan dari energi fosil kepada energi terbarukan. Hal-hal yang perlu ditingkatkan, diantaranya :
a) Penerimaan politik, para penentu kebijakan perlu memiliki pandangan yang jauh ke depan, yaitu selain soal pemenuhan kebutuhan energi jangka pendek (yang dengan cepat dapat diisi dengan energi fosil yang tidak ramah lingkungan dan tidak terbarukan), perlu visi pembangunan yang berkelanjutan
dan berorientasi pada kelestarian lingkungan.
Di sini, energi yang terbarukan dan bersifat lokal seharusnya menjadi pilihan, bukan sekedar alternatif. Bahannya (panas bumi, panas matahari, tenaga angin, tenaga air, serta panas, gelombang dan arus laut) tidak perlu dibeli, ramah lingkungan, dan pasokannya berkesinambungan.
b) Penerimaan pasar, (harga makin murah) resolusi eksplorasi perlu ditingkatkan untuk mengurasi risiko kegagalan sumber daya (contoh, panas bumi yang berada di dalam tanah), dan teknologi produksi semakin dikembangkan untuk meningkatkan kehandalan dan efisiensi pembangkit listrik. Hal-hal tersebut membutuhkan dukungan dana dan penciptaan ekosistem ristek.
c) Penerimaan sosial, memerlukan edukasi tentang energi terbarukan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat melihat secara obyektif keunggulannya dibanding dengan energi fosil, termasuk dari aspek kesehatan lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan ketahanan nasional di bidang energi.
Barangkali selama ini belum banyak masyarakat yang menyadari bahwa beban kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko kesehatan akibat penggunaan energi fosil yang harganya sekarang murah, belum diperhitungkan.
Masyarakat yang cerdas tidak akan mudah diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pilihan cerdas dari masyarakat akan juga menjadi kekuatan untuk meyakinkan para pengambil kebijakan.
d) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor energi terbarukan.
Sebagai catatan, Universitas Gadjah Mada sangat terbuka untuk mendidik putra-putri Sulut, dengan melalui skema-skema yang telah ada.
C. Penggunaan energi fosil yang masih terus berjalan. Dengan penggunaan energi fosil yang masih terus berjalan, maka terdapat urgensi untuk memproduksi energinya dengan teknologi bersih. Kendaraan-kendaraan bermotor dan mesin-mesin termasuk pembangkit listrik tenaga batubara, gas, dan disel yang masih disuplai dengan bahan bakar fosil perlu ditingkatkan efisiensi pembakarannya sehingga emisi polutannya berkurang. Harga energi fosil dan listrik dari energi tak terbarukan perlu ditinjau ulang. Aksi hemat energi di berbagai lingkungan (rumah tangga, sekolah/kampus, perkantoran, dll) juga perlu digencarkan, sehingga menjadi gaya hidup.
D. Regulasi tentang energi baru dan terbarukan. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan masih dalam proses pembahasan di DPR RI, di mana UU EBT itu merupakan prolegnas prioritas. Yang perlu diingat adalah bahwa UU EBT itu nantinya harus bersifat sinergis terhadap UU – UU terkait, demikian peraturan-peratutan yang menjadi turunan-turunannya sehingga tidak timbul hambatan dari sisi regulasi.
Contohnya, ketidaksesuaian peruntukan lahan existing dengan lokasi keterdapatan energi terbarukan, dapat menghambat pengembangannya. Hal ini telah terjadi di subsektor energi panas bumi. Perlu dipahami bahwa sumber energi terbarukan. (panas bumi maupun yang lain) bersifat site-specific. Perlu perubahan cara pandang terhadap sifat ini.
Bila sifat tersebut dipandang sebagai kelemahan maka selamanya energi terbarukan tidak akan diperjuangkan. Tetapi bila dipandang sebagai keunggulan, maka justru tempat-tempat dengan potensi energi terbarukan dapat menjadi pusat-pusat aktivitas ekonomi, dan atau menjadi pusat-pusat penghasil listrik yang dapat memasok daerah lain.
Kenyataannya, energi panas bumi yang ada di Tomohon dan Minahasa sudah memasok listrik hingga ke Gorontalo! Potensi-potensi energi terbarukan di daerah 3T juga harus dipikirkan
pengembangannya.
E. Energi terbarukan di Sulawesi Utara Jenis-jenis energi terbarukan :
a) Panas bumi yang telah dikembangkan untuk pembangkit tenaga ada di Lahendong dan Tompaso.
Prospek di Kotamobagu juga siap dikembangkan. Prospek-prospek di lokasi lain seperti di Likupang dan Bitung masih dalam tahap identifikasi, dan harus dieksplorasi lebih rinci. Perlu juga dilakukan kajian kemungkinan pemanfaatan panas bumi untuk keperluan non-listrik seperti untuk pengolahan produk-produk pertanian dan perkebunan.
Upamanya, kacang Kawangkoan, gula aren dari saguer, penyulingan minyak bunga, pengeringan cingkeh, kofie, kopra, dll, serta rekreasi/wisata panas bumi.
Semua ini dapat dapat memajukan UMKM Sulut. Selain itu pemanfaatan panas bumi juga dapat dioptimalkan untuk memproduksi jenis-jenis energi baru yang dapat ditransport seperti methanol dan hidrogen.
b) Air, telah dikembangkan untuk pembangkit listrik, yaitu di PLTA Tanggari. Perlu dieksplorasi potensi-potensi mini dan mikrohidro yang dapat menopang kebutuhan energi setempat.
c) Potensi energi-energi terbarukan lainnya seperti surya, bayu, samodra, dan biomassa (misal dari limbah pertanian/perkebunan dan rumah tangga) perlu dikaji lebih jauh. Para peneliti dari Sulawesi Utara dapat berkomunikasi dan bersinergi dengan dengan pakar-pakar EBT di BPPT dan PPPGL Kementerian ESDM, maupun berjejaring dengan peneliti-peneliti dari universitas-universitas lain mengenai hal ini.
F. Peran Energi Panas Bumi terhadap Pengembangan Kewirausahaan UMKM Pemanfaatan energi panas bumi dapat dilakukan baik secara langsung dengan memanfaatkan energi panasnya, misalnya untuk proses pengeringan, pengolahan makanan, green house, wisata, budi daya ikan/peternakan dan aplikasi industri lainnya, dan secara tidak langsung di mana energi panas harus diubah terlebih dahulu menjadi energi listrik. Sejauh mana pemanfaatan dan pengembangan energi panas bumi tersebut berkontribusi terhadap pengembangan UMKM.
Sampai saat ini pemanfaatan energi panas bumi, khususnya pemanfaatan untuk pembangkit listrik tidak terlepas dari pengembang baik BUMN ataupun swasta. Dengan demikian peran dan keberadaan pengembang inilah yang akan mewarnai kontribusi mereka dalam pengembangan UMKM.
Jika dilihat dari berita, kunjungan lapangan dan even-even pameran, terlihat sudah banyak UMKM yang usahanya telah dibantu oleh para pengembang dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Peran inilah yang harus ditingkatkan. Untuk pemanfaatan langsung, telah ada usaha dari berbagai pihak yang bekerja sama dengan pengembang telah mengembangkan beberapa pilot (contoh) aplikasi pengeringan produk pertanian, budi daya tanaman, dll.
Sudah ada contoh aplikasi nyata dalam skala industri, misal pengolahan nira/saguer menjadi gula aren berkat kerja sama wirausaha lokal dengan PT. Pertamina Geothermal Energy. Namun, ruang lingkup kerja sama masih terbatas dalam rangka kegiatan CSR.
Hal ini disebabkan karena belum ada regulasi tentang pemanfaatan langsung energi panas bumi untuk industri. Sehingga, kerja sama secara komersial antara pengembang dan badan usaha lain/ UMKM belum memiliki skema formal. Jika sudah ada perarturan yang jelas dan mengikat, hal ini dapat menjadi pegangan untuk semua pemangku kepentingan terkait dalam pengembangan energi panas bumi, khususnya untuk pemanfaatan langsung di mana hal ini akan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Pada gilirannya, situasi ini dapat membantu meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pengembangan energi panas bumi secara umum.
G. Masukan untuk membangun center of excellence energi terbarukan di Sulawesi Utara, masukan ditampung.
Demikian tanggapan dalam penutup kuliah, bila ada ketidak tepatan dalam pemaparan saya maka semata-mata adalah kekurangan saya.
Semoga setetes pengetahuan yang saya gali bersama Ayahanda, Dr. S.H. Sarundajang, dan kami bagikan pada Memorial Lecture yang baru lalu dapat berkembang menjadi lautan ilmu di tangan Bapak/Ibu, Sdr/Sdri sesama pembelajar yang bijaksana.
Salam hormat, Pri Utami, M.Sc., Ph.D., IPM (Pusat Penelitian Panas Bumi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada). (Effendy V. Iskandar)





