dutapublik.com – TOMOHON Penggunaan senjata yang di gunakan oleh Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) cabang kota Tomohon Sulut tidak boleh sembarangan dan bukan untuk gagah-gagahan, melainkan terbatas, yakni hanya untuk digunakan saat berlatih.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Sulawesi Utara Brigjen Prince Meyer Putong, S.H., saat melantik Pengurus cabang Perbakin kota Tomohon Periode 2021- 2025 bertempat di Jhoanie Hotel Kakaskasen Tomohon Utara, pada Sabtu (24/4) kemarin.
“Kepada seluruh Club penembak yang ada di Kota Tomohon harus terdaftar, begitu juga kartu anggota dan persenjataan yang dipegang oleh seluruh anggota juga harus terdaftar dan jelas penggunaan izinnya,” jelas Putong.
Perbakin itu bukan milik saya, tapi milik Perbakin, di dalamnya ada aturan, yakni Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT), jadi kita berjalan saja sesuai ADRT yang sudah ada,” terang Putong yang sehari-harinya menjabat Komandan Komando Resor Militer (Korem) 131/Santiago Manado.
Jika ada yang tidak sesuai, lanjut Putong, mohon di maklumi, karna seluruh Pengurus yang ada juga ikut berjalan sesuai dengan ADRT yang ada.
“Jadi kalau ada kritikan baik dari Pengcap ataupun dari Pemerintah, tentunya kami sebagai Pengurus Perbakin akan selalu membuka diri dan tentunya akan ikut andil untuk mengharumkan kota tomohon di bidang olahraga menembak.”
“Sementara kepada Ibu Miky JL. Wenur saya ucapkan banyak selamat, apa lagi kepemimpinan Ibu Miky Wenur satu-satunya Ketua Pengcab Perbakin wanita di prov.Sulawesi Utara,” tegasnya.
Dalam pemilihan dalam Musyawarah Cabang Olahraga Perbakin, Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Kota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Tomohon Lewat pemilihan dalam Musyawarah Cabang Olahraga Perbakin.
Diketahui keseharian MJL Wenur adalah sebagai Ketua Komisi III DPRD kota Tomohon yang akrap disapa MJLW, terpilih secara aklamasi oleh 13 klub yang ada di Kota Tomohon Provinsi Sulut. (Effendy V. Iskandar)





