Buntut Penyidik Paksa Periksa Alvin Lim Yang Terbaring Sakit, Kabareskrim Dan Dirtipidsiber Disomasi LQ Indonesia Lawfirm Atas Dugaan Pelanggaran HAM

535

dutapublik.com, JAKARTA – Polri, kian hari kian meresahkan masyarakat, setelah kasus oknum Polri Sambo dan Teddy Minahasa. Setelah sebelumnya Kabareskrim diterpa isu suap Ismail Bolong, dan LHKPN 1.7 miliar, kini giliran dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh tim Tipidsiber bawahan Kabareskrim.

Adapun dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh “Segerombolan” oknum Mabes Polri yang memaksakan pemeriksaan kepada Alvin Lim yang sedang dirawat di rumah sakit dengan diagnosa gagal Ginjal stadium 5, gagal Jantung, dan Cardiomegali, Pneumonia, serta hipertensi.

Hal itu yang diterangkan oleh Phioruci, istri Alvin Lim, atas dasar kejadian yang dialami oleh suami tercintanya.

“Dengan selang cuci darah terpasang di dada, dan tensi 210, serta paru-paru berisi air, membuat sulit bernafas dan berfokus. Namun, walau mengetahui bahwa Alvin Lim, sedang sakit, para penyidik memaksakan agar pemeriksaan tetap dilakukan. Sudah 3 dokter memberikan surat keterangan sakit, di antaranya dokter RS Omni, RSCM Kencana, dan RSU Pengayoman. Namun, para oknum tidak mau menerima surat tersebut dan memaksakan pemeriksaan oleh dokter Polri dan mengambil sampel darah langsung dari Alvin Lim.”

“Setelah memeriksa, dokter Polri tersebut menyatakan, memang sedang sakit tapi tetap memaksakan pemeriksaan dilakukan walau tensi dia ukur sendiri 210. Alhasil, Alvin Lim, yang sesak nafas muntah-muntah dan makin drop kesehatannya. Besok bahkan akan dilakukan Operasi Jantung karena kondisi makin menurun,” terangnya belum lama ini.

Phioruci, menyampaikan kekecewaannya kepada Mabes Polri.

“Kasus Investasi Bodong seperti Kresna Life dan Mahkota, sudah 3 tahun mandek, tumpul sekali Bareskrim. Tapi, terhadap kasus pencemaran nama baik laporan Kejaksaan, sangat tajam terhadap Alvin Lim. Padahal, seluruh masyarakat tahu benar ada oknum di Kejaksaan Agung, baru minggu lalu ada Jaksa pemeras kasus Narkoba yang direkam netizen dan dicopot.”

Keterangan Gambar 2: Surat Somasi LQ Indonesia Lawfirm Untuk Kabareskrim Dan

“Alvin Lim, bicara kebenaran dan ingin dikriminalisasi. Kemana Presiden dan Mahfud? Mahfud saja bicara bahwa oknum Jaksa, Polisi, dan Hakim sering rekayasa kasus, tidak ada yang pidanakan beliau. Alvin Lim yang bicara dan bongkar modus P19 Jaksa dalam kasus Indosurya dan bagaimana oknum Jaksa melalui pihak leasing minta gratifikasi, ada bukti rekaman, malah Alvin yang mau dijerat. Hadi, pihak leasing yang sebut Oknum Jaksa Sru, minta uang bahkan tidak dijadikan tersangka. Sudah masuk angin Bareskrim dan Tipidsiber,” bebernya.

Terlepas dari pokok permasalahan, Rizky Indra Permana, S.H., M.H., dari LQ Indonesia Lawfirm, keberatan dengan proses penanganan perkara. Hal itu disampiakan Rizky melalui press release pada Senin (29/5).

“Hari ini LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan somasi kepada Kabareskrim dan Dirtipidsiber atas dugaan pelanggaran HAM. Itu Kabareskrim dan Dirtipidsiber belajar HAM gak? Orang sakit punya hak untuk istirahat, untuk sembuh. Emangnya ga bisa nunggu Alvin Lim sembuh dan lanjutkan proses hukum? Kok jenderal bintang tiga beraninya bully orang yang sedang sakit parah dan fatal? Tapi sama Raja Sapta Oktohari takut, gentar. Kasus RSO ini 3 tahun mandek agar masyarakat tahu. Bukan hanya Kabareskrim, bahkan Kapolri takut dan gentar untuk jadikan RSO tersangka, karena ayahnya RSO itu Ketum Hanura,” cetusnya.

Diungkapkan Rizky, poses formiil penetapan Tersangka Alvin Lim, dalam kasus ITE dilakukan super kilat. September 2022 dilaporkan, langsung gelar perkara Tersangka juga September 2022. Kapan itu saksi pada diperiksa karena Terlapor saja baru diperiksa 18 Oktober 2022.

“Atas penyelewengan ini, LQ Indonesia sudah ajukan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang pertama 22 Mei 2023, Mabes mangkir. Sidang kedua hari ini pun mangkir Mabes Polri. Menetapkan orang sebagai tersangka super cepat, sekalinya digugat untuk buktikan kelengkapan syarat formiil ngundur-ngundur untuk lengkapi berkas dan tambal kebolongannya. Sangat pengecut sekali tindakan seperti itu.”

“Bukan hanya gugatan Praperadilan, hari ini juga LQ, ajukan aduan resmi ke Komnas HAM dan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap oknum Kabareskrim dan Dirtipidsiber., agar jadi pelajaran untuk jangan mudah menetapkan orang sebagai Tersangka dan menjadikan Polri sebagai alat oknum penguasa. Kasus ITE pencemaran nama baik sangat tajam, kasus Ismail Bolong, kenapa hilang dari peredaran?,” ungkapnya.

LQ Indonesia Lawfirm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com.

Sementara, Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada Senin (29/5) sekira pukul 16.31 WIB, terkait kebenaran informasi tersebut, Agus, tidak memberikan penjelasan hingga berita ini dipublikasikan. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *