Fenomena Kades Rangkap Jabatan Di Kabupaten Palalawan Jadi Sorotan

641

dutapublik.com, PELALAWAN – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pelalawan menyoroti adanya oknum kepala desa (kades) yang merangkap jabatan sebagai ASN Dinas Satpol PP Pelalawan.

Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap dua jabatan dan Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri ini kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2 Agustus 2017.

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Air Mas Agus mengatakan benar saya ASN pak, kalau untuk soal gaji saya terima gaji ASN dan gaji tunjangan desa saya terima 1 juta dua ratus ribu, tapi bukan saya aja double job di Kabupaten Pelalawan pak. Kalau kades tak boleh double job, saya siap berhenti saya mau berdasar kan undang – undang, makanya saya mau jadi Kepala Desa,” tutupnya.

Salah seorang warga Desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kok bisa Kepala Desa rangkap jabatan, fenomena oknum kades  yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait.

“Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten Pelalawan ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan seorang pemimpin di desa air mas ini,” katanya.

Ketika Tim Investigasi mempertanyakan tentang Kepala Desa Air Mas, kepada Camat Ukuih Joko mengatakan, kalau dua rangkap jabatan itu tidak boleh karena kita diatur dalam Undang-undang.

“Itu namanya serakah apalagi kita kan digaji negara, dua dong gajinya kalau rangkap jabatan,” terangnya. Jum’at (9/6). 

“Itu kan sudah jelas menyalahi aturan, karena di dalam aturan (UU No.6/2014) kades dilarang rangkap jabatan. Tidak boleh itu (rangkap), seperti di instansi pemerintah maupun lembaga sosial. Apalagi ini dinaungi langsung oleh Kemensos, karena apa, sudah jelas dalam aturan hal tersebut dilarang,” ungkapnya.

“Apalagi itu disinyalir ada gaji (intensif) dari pemerintah. Sehingga diduga double gajinya,”  timpal salah seorang Camat yang enggan menyebutkan identitasnya.

“Ini jelas kepala Desa Air Mas telah mengangkangi undang-undang tentang terkait kepala desa yang rangkap dua jabatan (double job). Mintak kepada Bupati agar ditindak tegas dan diproses secara hukum agar jangan sampai perangkat terulang lagi,” tutupnya. (Arman).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *