dutapublik.com, KARAWANG – Kegiatan tender pengadaan pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok senilai Rp200 miliar lebih dinilai sejumlah pihak sarat dengan kejanggalan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum LSM MPPN, Tatang Obet, Minggu (20/8/2023).

SK Kepala Dinas Kesehatan Terkait Pengumuman Pemenang Tender Pengadaan Pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok
Menurut Obet kejanggalan dalam kegiatan tender proyek bernilai fantastis ini diduga berawal dari ketidaktransparanan panitia lelang kepada publik. “Polemik ini terjadi karena sejak awal Panitia Lelang tidak transparan kepada publik,” ujar Obet.
Masih kata Obet, kejanggalan selanjutnya adalah pengumuman pemenang tender terjadi ketika masih dalam masa sanggah. “Kan harusnya nanti pemenang tender tidak diumumkan terlebih dahulu hingga masa sanggah habis. Hal ini berakibat pada kecurigaan terhadap panitia lelang yang diduga ikut bermain memenangkan salah satu perusahaan,” ujarnya.
Selain itu kata Obet, Panitia Lelang juga diduga melakukan praktek monopoli dalam tender tersebut. Atas hal ini ia selaku sosial kontrol bakal membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung agar masalah ini bisa terang benderang dan tentunya para pihak yang terlibat bisa dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya pastikan selaku Ketum LSM MPPN segera laporkan panitia lelang ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Karawang memilih bungkam hingga berita ini dipublikasikan.
Perlu diketahui bahwa Dinas Kesehatan Karawang secara tiba-tiba mengeluarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Nomor: 910/6248/Sekret tentang Penetapan Pemenang Tender Pengadaan Pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Endang Suryadi, MARS.
Dimana dalam SK tersebut dipilihlah PT Adhi Persada Gedung sebagai pemenang tender yang memberikan Nilai Penawaran Rp219.888.181.000,00 (Dua Ratus Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah). (Uya)





