Polresta Bandung Bekuk Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Rekrutmen PMI Ke Timur Tengah

427

dutapublik.com, BANDUNG – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers pada Senin (12/6).

Menurut Kusworo, kasus ini berawal pada Maret 2023, tersangka berinisial AD warga Cianjur Jawa Barat merekrut YS (31) warga Pacet Kabupaten Bandung. AD menurut Kusworo menawarkan lowongan pekerjaan ke Arab Saudi kepada YS, dimana seolah-olah AD berperan menjadi penyalur resmi.

“Tersangka AD berperan sebagai pihak yang mengirimkan tenaga kerja wanita ke Arab Saudi, seolah-olah AD merupakan petugas dari badan atau lembaga resmi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Kapolresta.

Lalu YS berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi oleh AD. Di Arab Saudi, YS mengalami nasib buruk, makan kurang dan diperlakukan tidak manusiawi, sehingga YS kabur dari majikannya. Beberapa waktu kemudian YS berhasil pulang ke Indonesia dengan selamat.

“Ketika sudah pulang ke Indonesia YS lalu melaporkan nasib buruk yang ia alami ke Polresta Bandung. Lalu Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan AD sebagai tersangka,” jelasnya.

Adapun AD sendiri dikenakan Pasal 4 UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, berikut denda maksimal Rp15 miliar. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *