dutapublik.com, JAKARTA PUSAT – Tim eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil menangkap terpidana Sean William Henley dalam kasus investasi bodong. Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jl. Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara pada 6 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Hari Wibowo mengatakan, Sean William Henley telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan nomor 5937 K/Pid.Sus/2022 dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
“Terhadap Terpidana Sean William Henley dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).
Hari menjelaskan, Terpidana Sean William Henley yang merupakan direktur utama pada PT Indosterling Optima Investa awalnya menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk melakukan investasi di perusahaannya tersebut.
Sean William Henley menjanjikan bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya akan disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat atau pemegang HYPN.
“Total masyarakat atau nasabah sekitar lebih kurang 1.041 orang yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun Rupiah,” ungkapnya.
Setelah berhasil menghimpun dana dari masyarakat, lanjut Hari, Perusahaan terpidana diduga tidak mampu membayarkan kewajibannya kurang lebih sebesar 1,8 triliun Rupiah. Selain itu, lanjutnya, perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat.
“Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut. Selain itu, PT Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,” Pungkasnya.
Penangkapan itu dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus Sobrani Binzar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting, Kasubsi A Samuel, Kasubsi Pra Penuntutan Danang Dermawan dan Jaksa Eksekutor Priyo dengan didampingi oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat. (Nando)





