dutapublik.com, JAKARTA – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terhadap dua terdakwa perkara narkotika atas nama Catur Budi Santoso als Budi bin Suparjo dan Nana Somantri menuai sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.
Dalam perkara Catur Budi Santoso, JPU Yanti Agustini menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU, Catur dinyatakan aktif memesan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari Ilham (DPO) kemudian mengedarkan dengan cara sistem tempel serta terlibat dalam barter sabu dengan ekstasi bersama Fery (DPO).
Selain itu, Catur juga secara sadar membeli ganja melalui akun Instagram dan menyimpannya di kamar kos dengan perlengkapan pendukung peredaran seperti timbangan elektrik dan plastik klip. JPU juga mengungkap bahwa narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli.
Sementara itu, dalam perkara Nana Somantri, JPU Yanti justru menuntut pidana lebih berat yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan dengan pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Nana ditangkap saat mengambil paket dari ojek online di kawasan Warakas, Jakarta Utara. Dalam dakwaan JPU, paket berisi sabu seberat 47,265 gram tersebut merupakan milik Anti (DPO). Ia hanya diminta mengambil barang dan tidak melakukan transaksi jual beli serta tidak berkomunikasi dengan pembeli.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), JPU Yanti mengaku hanya menjalankan tugasnya untuk menuntut kedua terdakwa. Terkait dengan berat ringannya tuntutan kepada kedua terdakwa, lanjutnya merupakan kewenangan dari pimpinannya.
“Dari pimpinan segitu ya saya tuntut segitu. Kan waktu itu Plh (Pelaksana Harian) Ibu Kasubagbin,” ucap yanti saat ditemui di PN Jakpus, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, Fajar Seto Nugroho, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus yang baru sebulan menjabat, belum juga memberikan keterangan resmi mengenai alasan penuntutan kurir yang lebih berat dibandingkan pengedar narkoba, sejak dikonfirmasi pada hari Senin, 5 Januari 2026. (Nando)





