Kamarudin Simanjuntak Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik Oleh Tipidsiber, LQ Indonesia Lawfirm: Imunitas Advokat Hanyalah Teori

327

dutapublik.com, JAKARTAMinggu depan, Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan yang ke 78. Namun, nampaknya Indonesia belum merdeka dari jajahan Mafia Hukum. Sarang Mafia bukan hanya di Mahkamah Agung dan Kejaksaan, juga nampak nyata di Kepolisian.

Jika sebelumnya di November 2022, Tipidsiber Mabes Polri menetapkan Advokat Alvin Lim, sebagai Tersangka ITE dan pencemaran nama baik, kali ini giliran Advokat Kamarudin Simanjuntak, ditetapkan sebagai Tersangka pencemaran nama baik berdasarkan STap No. Stap/ 85/VIII/Res 1.14/ 2023/Dittipidsiber tanggal 3 Agustus 2023. Yang ditandatangani oleh Direktur Tipidsiber Brigjen Adi Vivid.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., menuturkan, kejadian tersebut adalah bukti nyata bahwa Undang-Undang hanyalah teori dan alat oknum penguasa saja.

“UU Advokat secara eksplisit sudah menerangkan bahwa Advokat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan hak imunitas. Namun, nyatanya sudah 2 pengacara dan pembela masyarakat, yaitu Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak, dijadikan Tersangka oleh Dittipidsiber Mabes Polri.”

“Apakah Mabes Polri tidak paham UU Advokat? Tentu mereka paham. Namun, inilah sekali lagi bukti adanya penjajahan Indonesia oleh Mafia Hukum. Bahkan, Mabes Polri dijajah oleh NeoTerrorisme berpangkat Jenderal. Anehnya, justru para pembunuh Polisi lepas dari hukuman mati dan didiskon 50% vonis istri Ferdy Sambo. Bravo Sarang Mafia,” ujarnya dalam press release pada Kamis (10/8).

Bambang mengungkapkan, bahwa diketahui bahwa Alvin Lim dan Kamarudin Sumanjuntak adalah 2 tokoh Advokat yang kerap bicara vokal dan lantang menyuarakan keadilan dan membongkar modus dan kiprah oknum Polisi yang menjadi Mafia Hukum.

“Bukannya diberi penghargaan dan reward, mereka berdua dihantam dengan serangan hukum. Hak imunitas yang tertera dalam UU Advokat juga tidak dihargai oleh Mabes Polri yang merasa dirinya di atas hukum. Inilah penjajahan sesungguhnya dan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam pasal 421 KUHP. Kapolri seharusnya menegur dan mengkoreksi bawahannya yang melakukan penyalahgunaan wewenang.”

“Pasal 16 UU Advokat dengan jelas menyatakan, bahwa Advokat dalam menjalankan tugas memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat dipidanakan dalam melakukan pendampingan. Jelas sekali, Alvin Lim dan Kamarudin Sumanjuntak, mendapatkan kuasa resmi terkait kasus yang jadi objek dugaan hoax dan pencemaran nama baik. Bahkan, Alvin Lim ada bukti rekaman pembicaraan dari mana muncul dalil tersebut. Seharusnya, jika itu hoax, si Hadi, sebagai pencetus dan yang pertama kali mengucapkan dijadikan Tersangka terlebih dahulu oleh Kepolisian. Ini justru malah Kepolisian enggan memeriksa Hadi,” ungkapnya.

Seorang advokat tidak seharusnya serta merta dipidanakan. Krena pidana adalah jalur terakhir, ultimum remedium. Polisi seharusnya terlebih dahulu menyidangkan Advokat ke Dewan Kehormatan Etik di Organisasi Advokat dan mengupayakan Restorative justice. Namun, dalam perkara Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak, penyidik sama sekali tidak ada mengupayakan Keadilan Restortif.

“Tampak jelas upaya kriminalisasi dan memang Alvin dan Kamarudin adalah Target Operasi (TO). Istilahnya, mereka sudah jadi pesanan untuk dibungkam. Disinilah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum berbentuk penyalahgunaan wewenang. Para Advokat seharusnya bisa menggugat Kapolri ke Pengadilan untuk mengujinya. Sangat tidak etis, ketika Kepolisian memulai menyerang Advokat yang sedang menjalankan tugas,” urainya.

Menurut Bambang. Hari kemerdekaan Indonesia ke 78 nampaknya akan menjadi tanda belum merdekanya penegakkan hukum dari jamaahan para oknum Mafia Hukum di Kepolisian. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *