dutapublik.com, BEKASI – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diperiksa Kejari Kabupaten Bekasi menggunakan pola lama untuk mencari dukungan masyarakat. Pola tersebut biasa kita kenal dengan Playing Victim artinya oknum tersebut seolah-olah bertindak sebagai korban atau orang yang dizolimi atas proses hukum yang sedang dia hadapi. Oknum tersebut mencoba menarik simpati dari kadernya seolah-olah dia lah yang benar dan sedang dalam proses kriminalisasi.
Mengingat era globalisasi sekarang masyarakat awam dapat melek hukum atas peristiwa yang terjadi di lingkungannya.
Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan beberapa waktu lalu, Ketua LSM Sniper Indonesia Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen berpendapat seharusnya oknum tersebut dapat berjiwa besar dengan mendengar penjelasan dari jaksa Kejari kabupaten Bekasi.
“Namun dapat kita lihat dari semua alasan yang dia sampaikan semuanya tidak menunjukkan pengetahuan yang luas dari oknum tersebut diantaranya, oknum tersebut mengatakan bahwa anaknya yang masih anak- anak diperiksa kejaksaan. Jika oknum tersebut mau belajar dengan mudah yaitu melalui google, dia dapat meng googling untuk dapat mencari usia berapa saja seseorang masih dikatakan sebagai anak-anak. Untuk diketahui kedua anak oknum yang diperiksa sebagai saksi tersebut berusia 21 tahun dan 29 tahun dimana menurut ketentuan semua undang-undang yang mengatur usia seorang dapat dikatakan anak usia 21 dan 29 tahun tersebut adalah usia yang sudah lewat seorang dikatakan anak-anak,” jelas Mbah Goen dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
Kedua terkait penggeledahan yang didasarkan Pasal 38 Ayat (2) KUHAP dimana oknum dewan tersebut juga seharusnya juga mencari literatur terkait hal tersebut di KUHAP dan sudah pasti hal tersebut dapat ditemui dengan mudah.
“Jika kita lihat di Wikipedia, Playing victim adalah bermain korban, berlagak korban, atau berpura-pura teraniaya (bahasa Inggris: victim playing, playing the victim, victim card, self-victimization) adalah sikap seseorang yang seolah-olah berlagak sebagai seorang korban untuk berbagai alasan, memanipulasi orang lain, strategi penjiplakan, mencari perhatian, atau tidak bertanggung jawab pada amanat yang diberikan padanya.”
Hal inilah yang sedang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut atas proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi.
“Mudah-Mudahan masyarakat kabupaten Bekasi dan seluruh masyarakat Indonesia bisa membaca drama Playing victim yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ujarnya. (Uya)





