dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menerima pengembalian uang hasil korupsi PON XX 2021 dari salah satu saksi berinisial YW sebesar Rp. 10 miliar. Hal itu disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya pada hari Selasa, 19 Agustus 2025.
Nama berinisial YW tersebut merujuk pada Bupati Jayapura, Yunus Wonda yang pada tahun 2021 menjabat sebagai Ketua Harian Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua. Meski namanya berulang kali disebut dalam persidangan dan mengembalikan uang, hingga kini Kejati Papua belum menetapkannya sebagai tersangka.
Ahli hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, pengembalian uang yang dilakukan oleh YW tersebut merupakan salah satu bukti pengakuan telah melakukan tindak pidana Korupsi.
“Justru, pengembalian itu menjadi bukti kuat bahwa seseorang itu telah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi seharusnya Kejaksaan Tinggi Papua segera menetapkannya sebagai tersangka dan mengajukannya ke Pengadilan,” kata Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Papua perlu dipertanyakan karena hingga saat ini belum menetapkan YW sebagai tersangka yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi dana PON XX 2021.
Pakar hukum itu menilai, langkah yang dilakukan oleh Kejati Papua tersebut dapat menimbulkan spekulasi bahwa aparat penegak hukum telah menerima suap atau gratifikasi.
“Dengan tidak mengajukan, maka dipertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi ini karena dapat menimbulkan spekulasi bahwa aparatur Kejati Papua sudah menerima suap dan gratifikasi. Karena itu ada baiknya juga dilaporkan ke KPK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika dalam proses penanganan perkara terdapat indikasi tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih.
Meski beberapa pejabat lainnya telah diproses hukum, status hukum Yunus Wonda masih belum jelas. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa proses pidana tipikor telah disalahgunakan sebagai alat tekanan dan tawar-menawar oleh oknum penegak hukum.
“Peristiwa ini akan menambah panjang tuduhan dan spekulasi bahwa proses pidana tipikor ini menjadi alat pemerasan oknum-oknum penegak hukum,” Lanjut Fickar.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Kejaksaan Agung sebagai lembaga pengawas internal yang seharusnya turun tangan.
“Kejaksaan Agung seharusnya mengingatkan bawahannya untuk bekerja dengan baik. Jika tidak, bisa dijatuhi hukuman administratif dengan hukuman mutasi Jabatan,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Papua menggelar konferensi pers terkait pengembalian dana korupsi PON XX Papua oleh salah satu saksi berinisial YW. Dalam acara yang digelar pada Selasa petang, 19 Agustus 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 10 miliar.
“Itu pemberian dari salah satu saksi dalam perkara korupsi PON Papua 2021 itu inisial YW. Dan pengembalian kerugian negara dalam undang-undang korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan seseorang untuk dipidana,” ucapnya.
Nixon Mahuse mengaku, hingga saat ini, Bupati Jayapura, Yunus Wonda belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi. (Nando)






