Warga Karawang Didampingi Ketum LSM MPPN Segera Laporkan Sekda Karawang, Diduga Terjadi Penguasaan Buku Rekening

730

Warga Karawang Didampingi Ketum LSM MPPN Segera Laporkan Sekda Karawang, Diduga Terjadi Penguasaan Buku Rekening

dutapublik.com, KARAWANG – Warga Kampung Lubang Kelurahan Karawang Wetan, Dedi Iskandar didampingi oleh Ketum LSM MPPN Tatang Obet segera melaporkan Sekda Karawang Acep Jamhuri yang diduga menguasai buku rekening milik Dedi Iskandar selama berbulan-bulan. Padahal diketahui menurut pengakuan Dedi, ia sudah meminta berkali-kali dan secara baik-baik buku rekening tersebut ke Acep Jamhuri, namun permintaannya tak kunjung direspon Acep Jamhuri.

Dengan meminta pendampingan ke LSM MPPN, Dedi mengaku bakal segera melaporkan Acep Jamhuri ke Polres Karawang dalam kasus penguasaan rekening miliknya tersebut. “Saya didampingi Ketum LSM MPPN Tatang Obet segera melaporkan Sekda Karawang Acep Jamhuri dalam kasus penguasaan rekening pribadinya,” ungkap Dedi, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:  Terduga Sponsor PMI Ilegal Gak Takut Dipenjara, Tantang Korban Tempuh Jalur Hukum

Alasannya bakal menempuh jalur hukum dalam perkara penguasaan rekening pribadinya tersebut karena takut rekening tersebut dijadikan rekening gendut tempat menampung uang-uang yang tidak sah sumbernya. “Saya khawatir rekening saya jadi penampungan uang-uang gak jelas, makanya saya meminta bantuan polisi lewat laporan untuk mengembalikan buku rekening saya,” ungkapnya.

Pendamping Dedi Iskandar, Ketum LSM MPPN Tatang Obet menegaskan bahwa tujuan pelaporan Dedi Iskandar bukan untuk memperkeruh suasana, namun justru untuk membuat perkara ini terang benderang. “Niat kami baik dalam rencana pelaporan ini, supaya perkara terang benderang karena ini menyangkut buku rekening orang yang takut disalahgunakan oleh Sekda Karawang,” ujarnya.

Baca Juga:  Aktivis Tatang Obet Meminta APH Segera Panggil Oknum Pengawas Diduga Pelaku Pemerasan Terhadap Pemborong Dinas PUPR Karawang

Obet meminta agar Sekda Karawang kooperatif ketika perkara ini masuk ke ranah hukum, dan menjelaskan kronologi dari awal dengan sebenarnya-benarnya. “Sebagai pejabat tinggi di Karawang saya minta Pak Sekda kooperatif ketika dipanggil penyidik, karena sudah jelas di sini terjadi pelanggaran hukum yaitu penguasaan buku rekening orang,” ungkapnya.

Sementara itu Sekda Karawang, Acep Jamhuri membantah telah menguasai buku rekening pribadi atas nama Dedi Iskandar. “Aya-aya wae saha anu nguasai rekening batur (ada-ada saja, siap yang menguasai rekening orang,” jawab Acep lewat pesan Whatsapp. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *