Kejagung Perintahkan Jaksa Tuntut Maksimal Oknum Mafia Prokes

724

dutapublik.com – JAKARTA Menyikapi beberapa kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, kasus dimana masuknya Warga Negara India ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina serta kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Leonard Eben E. Simanjuntak, S.H., M.H., pada Jumat (30/4), memerintahkan para Jaksa untuk melaksanakan penanganan perkara tersebut dengan profesional, komprehensif dan tuntas.

“Apabila terbukti bersalah, agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tukasnya.

Ditambahkan, ini menjadi komitmen Kejaksaan dalam penegakan dan kepastian hukum.

“Hal ini guna untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan atau mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 serta bentuk komitmen Pemerintah dalam melindungi dan menjaga rakyat,” tandasnya. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *