Abdilah Karyadi Disebut Sebagai Dalang Dalam Kasus Penipuan Penerbitan Bank Garansi 500 Miliar

1806

dutapublik.com, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penipuan penerbitan bank garansi Rp 500 miliar kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda pemeriksaan saksi terpidana Puji Utomo yang mengaku berkomunikasi langsung dengan terdakwa Abdilah Karyadi dalam mengurus penerbitan bank garansi.

Puji Utomo menjelaskan awalnya ia diminta oleh terpidana Tjhi Lucy Herawati selaku kuasa dari PT Mahkota untuk membantunya mencari bank yang dapat menerbitkan bank garansi senilai Rp 500 miliar.

“Yang pertama kan saya diminta oleh Ibu Tjhi Lucy selaku kuasa dari Direksi PT Mahkota untuk membantu menerbitkan bank garansi. Karena PT mahkota tidak mempunyai kapasitas maka saya diminta membantu menghubungkan Ibu Lucy kepada pihak yang menyatakan dirinya sanggup,” kata Puji saat menjadi saksi di PN Jakpus, Rabu, (6/9/2023).

Tidak lama kemudian ia diperkenalkan oleh rekannya dan bertemu dengan Henry David Sijabat yang mengaku dapat menerbitkan bank garansi sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan Tjhi Lucy.

Setelah mendengar hal tersebut, ia mengaku percaya terhadap Henry David Sijabat dan memintanya untuk membuat pernyataan secara tertulis atas kesanggupannya dalam mengurus penerbitan bank garansi senilai Rp 500 miliar.

“Saya meminta saudara Davit untuk membuat surat pernyataan secara tertulis yang mana di dalam surat pernyataan tertulis tersebut, saudara David menyatakan dirinya sanggup memproses bank garansi dalam hal ini ditunjuk bank penerbitnya adalah Bank Mandiri, yang mana bank garansi tersebut harus terproses sesuai dengan SOP dari bank penerbit dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Henry kemudian menyanggupi permintaannya tersebut dan membuat surat pernyataan secara tertulis pada tanggal 9 September 2022. Selanjutnya, Puji mengaku, ia juga diminta untuk mentransfer uang senilai Rp 50 juta sebagai bentuk kerja sama kedua belah pihak.

“Atas pernyataan tersebut, saya diminta membuat suatu keseriusan, dalam hal ini saya menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta melalui transfer pada saat itu juga. Setelah saya mendapatkan surat pernyataan ini saya meneruskan kepada Ibu Lucy,” jelasnya.

Namun ternyata, lanjut Puji, Henry David Sijabat tidak dapat menepati ucapannya untuk menerbitkan bank garansi senilai Rp 500 miliar lantaran Bank Mandiri cabang Kebon Sirih tidak sanggup mengeluarkan bank garansi sesuai dengan jumlah yang diminta oleh PT Mahkota.

Kemudian, lanjutnya, Henry mengalihkan penerbitan bank garansi tersebut kepada terdakwa Abdilah Karyadi yang disertai dengan surat pernyataan beserta uang tanda jadi yang ia terima sebesar Rp 50 juga diserahkan sebesar Rp 45 Juta.

“Selanjutnya saudara David ternyata menyampaikan kepada saya bahwa surat pernyataan itu dilimpahkan kepada saudara Abdilah Karyadi. Dalam proses pelimpahan tersebut, saudara David sudah membuat catatan sesuai dengan surat pernyataan yang ada. Selain itu saudara David juga melimpahkan dana ke saudara Abdilah Karyadi dari 50 juta yang diterima dari saya sebesar 45 juta,” ungkap Puji.

Puji melanjutkan, dirinya kemudian bertemu dengan Abdilah Karyadi di Mall Kalibata, Jakarta Selatan untuk membahas terkait penerbitan bank garansi. Ia mengaku sempat menanyakan kesanggupan terdakwa dalam menerbitkan bank garansi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kemudian, terdakwa yang juga sebagai Sekretaris Jendral Pemuda Panca Marga (PPM) mengatakan sanggup untuk membantu PT Mahkota untuk menerbitkan bank garansi sesuai dengan yang diinginkan.

“Secara prinsip pertanyaan yang saya kemukakan adalah, apakah collateral-nya tersedia, yang kedua bank garansi terproses sesuai dengan ketentuan atau SOP dari bank penerbit dan ketentuan hukum yang berlaku, saudara Karyadi di dalam pertemuan tersebut yang ada di mall Kalibata menyatakan bisa dan sanggup,” ucap Puji.

Selanjutnya, Abdilah Karyadi yang merupakan Founder dan President PT Wilak Cemindo Perkasa melakukan evaluasi terkait dengan penerima dana bank garansi Rp 500 miliar tersebut. Puji mengaku terdakwa mengungkapkan bahwa PT Arta yang digunakan sebagai penerima bank garansi tidak layak.

Puji kemudian meneruskan hasil evaluasi terdakwa tersebut kepada Tjhi Lucy Herawati dan memintanya untuk mencari perusahaan baru yang dapat digunakan sebagai penerima bank garansi.

“Atas dasar informasi saudara Abdilah Karyadi menyatakan bahwa beneficiary atau penerima tidak cakap, saya meneruskan kepada Ibu Lucy agar mencari beneficiary baru. Beberapa waktu kemudian, Ibu Lucy menyampaikan ke saya, bahwa beneficiary barunya telah ada. Yaitu PT Bharadika 87 yang dimana direktur utamanya adalah bapak Suyono,” jelasnya.

Setelah itu, Puji kemudian kembali menghubungi Abdilah dan meminta dipertemukan dengan pihak bank yang akan memproses penerbitan bank garansi tersebut. Ia bersama Tjhi Lucy kemudian dipertemukan dengan kepala Cabang Bank Mandiri Pejagalan bernama Hellio Yuventa.

“Setelah itu saya beserta Ibu Lucy diundang oleh Pak Abdilah Karyadi di salah satu restoran di Padang Golf Pondok Indah kalau tidak salah waktunya di tanggal 16, 17, atau 18 September 2022, yang mana dalam pertemuan tersebut saya diminta oleh saudara Abdilah Karyadi agar tidak saling menukar nomor handphone. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah bapak Hellio Yuventa berserta bapak Raden Aryo Hadiningrat,” tambah Puji.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengungkapkan, permohonan yang diajukan oleh pihaknya dengan Tjhi Lucy Herawati dapat dipenuhi sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank Mandiri dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kesimpulan dalam pertemuan tersebut adalah surat keterangan bank (SKB) sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan Henry David Sijabat bisa dipenuhi, kemudian bank garansi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Puji.

Setelah pertemuan tersebut, mereka kemudian diundang kembali oleh terdakwa ke kantor Bank Mandiri Cabang Pejagalan untuk mengambil SKB sesuai dengan yang sudah dijanjikan sebelumnya. Namun, sebelum ke kantor cabang Bank Mandiri Pejagalan mereka diminta untuk bertemu terlebih dahulu di restoran dunkin donuts pejagalan.

“Selanjutnya setelah pertemuan singkat di dalam restoran tersebut, kami diundang ke Cabang. Namun, saudara Abdilah Karyadi menyampaikan bahwa, yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan kepala cabang adalah hanya pemohon dan penerima. Pada saat itu saya dipersilahkan masuk ke lantai 2, namun saya tidak masuk dalam ruangan kepala cabang. Yang masuk adalah pak Suyono selaku penerima, Ibu lucy mewakili PT Mahkota, dan rekan pak Suyono atas nama pak Ganes,” terangnya.

Tidak lama kemudian, Suyono dan Tjhi Lucy Herawati keluar dari dalam ruangan kepala cabang dengan membawa map berlogo Bank Mandiri yang berisi SKB yang diterbitkan oleh Hellio Yuventa.

Puji menceritakan, dalam pertemuan yang dilakukan di ruangan kepala cabang juga dilakukan pembahasan terkait dengan upah dalam pengurusan penerbitan bank garansi senilai 1,25 persen dari Rp 500 miliar.

“Jadi biaya provisi yang harus dipenuhi itu, terbahas di dalam pertemuan tersebut yaitu sebesar 1,25 persen dari nilai nominal 500 miliar,” jelas Puji.

Puji mengaku, Suyono kemudian mentransfer uang kepada PT Mahkota yang kemudian diteruskan kepadanya untuk diberikan kepada Abdilah Karyadi terkait dengan provisi 50 persen yang harus di serahkan terlebih dahulu sesuai dengan yang sudah disepakati

“Kemudian dana tersebut saya distribusikan kepada saudara Abdilah Karyadi, keseluruhan Abdilah Karyadi menerima dana dari saya termasuk 45 juta itu adalah 3.292 juta,” jelasnya

Namun, seiring berjalannya waktu, Bank Mandiri Cabang Pejagalan tidak kunjung menerbitkan bank garansi sesuai dengan yang sudah dijanjikan. Kemudian, ia menambahkan, secara tiba-tiba bank penerbit bank garansi kemudian dialihkan ke Bank Mandiri Cabang Pertamina.

“Saya tidak tahu persis bagaimana prosesnya. Prosesnya berlarut-larut pending sana pending sini dengan bermacam dalih, sampai akhirnya penerbitan bank garansi ini dialihkan dari yang semula di cabang Jakarta Penjagalan ke cabang DPKK Pertamina yang mana PT Mahkota diminta membuka rekening disitu,” tambahnya.

Setelah itu, pihaknya menerima surat bank garansi yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Cabang Pertamina. Namun, bank garansi yang diterbitkan tersebut hanya senilai Rp 50 Juta.

“Dan ternyata bank garansi yang terbit sesuai dengan catatan administrasi bank mandiri itu bukan 500 miliar, tapi 50 juta,” pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *