Satreskrim Polres Morowali Utara Ciduk Pelaku Penipuan Pencaker

286

dutapublik.com, MOROWALI UTARA –Dengan imbalan 1.5 juta hingga 2.5 juta perorangnya, 11 orang telah menjadi korban dengan total kerugian Rp 18.500.000.

Barang bukti yang ditemukan petugas antara lain screen capture bukti transfer, uang sebesar Rp. 3.000.000.

Adapun motif faktor ekonomi sehingga tersangka melakukan penipuan.

Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membuat kebohongan dengan cara mengaku sebagai karyawan PT. GNI yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut untuk mencari calon kandidat dan menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan PT. GNI dengan syarat memberikan imbalan berupa uang dengan jumlah yang bervariasi dari tiap-tiap korban. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *