Perkara UOB Kay Hian Sekuritas, Para Korban Minta Kepastian Hukum Dari Polda Metro Jaya

548

dutapublik.com, JAKARTA – Para Korban dugaan penipuan dan penggelapan UOB Kay Hian Sekuritas, kembali meminta kepastian hukum dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, atas raibnya dana mereka senilai 55 Miliar lebih, yang mana sebelumnya sudah naik ke penyidikan statusnya.

Korban S, meminta agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi kepada Laporan Polisi yang telah naik ke penyidikan agar segera ditetapkan tersangka.

“Sudah jelas ada campur tangan dan keterlibatan Direktur Utama UOB Kay Hian Sekuritas. Karena, dia menandatangani surat perjanjian dengan para marketing untuk menggunakan kantor dan properti milik UOB Kay Hian. Tanpa nama UOB Kay Hian, kami tidak mungkin menyetorkan dana. Juga, dana kami setor ke rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas. Jadi tidak mungkin marketing buka rekening menggunakan nama UOB Kay Hian Sekuritas, tanpa izin direksi UOB Kay Hian Sekuritas,” ujarnya.

Korban lainnya, A, juga meminta agar penyidik segera memeriksa saksi bank BCA. Di mana, mereka menyetor uangnya.

“Kenapa ini Penyidik terkesan muter-muter ga jelas. Saksi bank BCA saja sampai hari ini belum dipanggil dan diperiksa. Harusnya, segera panggil dan periksa. Apakah ada persetujuan dari Yacinta, selaku Direktur Utama UOB Kay Hian, memperbolehkan oknum marketing buka rekening atas nama perseroan? Apakah penyidik masuk angin sehingga menjadi tidak netral?,” cetusnya.

Korban UOB Kay Hian lainnya, H, juga menyampaikan ketidakpuasannya atas proses penyidikan yang berlarut-larut.

“Lama sekali ini proses. Berulang kali periksa saksi itu-itu saja. Saksi bank ga diperiksa dan saksi ahli dan OJK juga belum diperiksa. Mohon agar Kapolda bisa bertindak tegas dan jangan jadikan kasus ini sebagai bancakan penyidik,” tuturnya.

LQ Indonesia Law Firm, menerangkan melalui Advokat Ali Amsar Lubis, S.H., bahwa mereka sudah melaporkan atas 2 LP yang berbeda dan LP di Unit 4 sudah dilimpah ke Unit 2.

“Kasus simpel penggelapan sederhana,. Seharusnya bisa setelah periksa saksi korban dan terlapor, penyidik memeriksa saksi bank BCA dan OJK serta saksi ahli untuk dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka. Kami berharap, Kapolda Metro Jaya bisa memberikan perhatian terhadap kasus ini. Karena sudah menjadi perhatian masyarakat luas,” ucapnya, dalam pers rilis, pada Selasa (19/9). (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *