PMI Ilegal Korban TPPO Keluhkan Nasib Buruk Yang Dialami, Mengaku Ditipu Sponsor Dengan Iming-Iming Gaji Besar

480

dutapublik.com, BEKASI – Maraknya kasus perdagangan orang yang terus meningkat di berbagai wilayah khususnya di wilayah Jawa Barat, menjadi perhatian semua pihak. Beragam modus yang dilakukan oleh para oknum. Di mana, salah satunya dengan mengiming-imingi uang fee dan gaji besar untuk melancarkan tindak kejahatan tersebut.

Salah satunya, Jamilah, warga Desa Bantarjaya Kp. Pintu Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini menjadi PMI/TKW ilegal mengeluhkan nasib buruk yang menimpanya.

“Pak tolongin saya. Saya minta pulang. Saya kerja sudah satu tahun. Saya gak tega liat anak saya yang sekarang terbaring sakit. Saya sangat menyesal pak dan saya merasa terjebak. tahu begini, saya gak akan pergi. Saya kira ini PT resmi dan saya mendapatkan perlindungan. Tapi apa, giliran udah di sini, justru hape pun disita oleh pihak syarekah,” ujar Jamilah, pada Kamis (28/9), via WhatsApp, saat dimintai keterangan.

Pengaduan tersebut, juga datang langsung dari pihak keluarganya Jamilah, kepada tim awak media dutapublik.com, Kamis 28 September 2023.

Ermin, yang sering disapa Emon, merupakan adik kandung dari PMI tersebut. Ia membenarkan, Jamilah, saat ini berada di negara tempatan Saudi Arabia. Ermin, juga membeberkan proses awal keberangkatan kakaknya.

“Pada waktu berangkat ke Saudi, dia (Jamilah_red), lewat ibu Rohati, dan gak tahu saya lewat PT apa namanya, yang jelas kakak saya itu pergi secara diam-diam dan tidak ada izin dari pegawai desa setempat,” ungkapnya.

Tidak cukup sampai disitu, tim awak media menulusuri adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Berdasarkan informasi lanjutan dari Ermin, Jamilah, diproses oleh PT Bahtera Tulus Karya dan diproses oleh Haji Erus, yang diketahui sebagai staf dari PT Bahtera Tulus Karya.

Selanjutnya, tim awak media pun bergegas dan mencari informasi dengan mengkonfirmasi staf dari PT Bahtera Tulus Karya.

Diketahui, Erus, yang merupakan staf dari PT Bahtera Tulus Karya, masih ‘Ngebudeg‘ saat dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com dan tidak memberikan tanggapan pada awak media via WhatsApp.

Diketahui, Paspor milik Jamilah, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bandung-Jawa Barat, tanggal pengeluaran 13 September 2022, tanggal habis berlaku 13 September 2027, No. Paspor E0647922, dan No. Registrasi 1A11AY6661BWQR. (Rahmat/Jabar/Rohmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *