Ungkap Dugaan Praktik Pungli Lapas Dan Rutan, LQ Indonesia Law Firm Desak Menteri Yasonna Laoly Copot Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta

354

dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm, membongkar dugaan praktik pungli di sejumlah Lapas dan Rutan di DKI Jakarta. Di mana, tahanan diperas biaya beli kamar tahanan, uang Gaul, uang koordinasi, hingga uang THR.

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., menerangkan, bahwa memegang bukti dugaan pemerasan dan pungli yang dilakukan sejumlah oknum Kumham terhadap para tahanan.

“Ini ada bukti transfer dan riwayat pembicaraan WA sebagai barang bukti. Sejumlah pejabat Kumham menerapkan biaya beli kamar dan minta uang Gaulan kepada tahanan. Diduga, ini dilakukan secara Terstruktur, Sistematik, dan Menyeluruh (TSM). Karena, terjadi di berbagai tempat di Kumham,” ujarnya, dalam pers rilis, pada Selasa (24/10).

Bambang, menjelaskan, ada narapidana bayar 1.5 miliar untuk 3 kamar khusus di blok Tipikor.

“Satu kamar dipakai sendiri, satu untuk tamping/pembantunya, dan satu untuk gudang taruh barang keperluannya. Selain uang beli kamar, ada pungutan liar lainnya berupa uang THR, uang Gaul, dan uang bulanan diberikan kepada para oknum petugas Lapas dan Rutan,” bebernya.

Di samping itu, lanjut, Bambang, kejadian ini bukan hanya di 1 lokasi. Melainkan 4 lokasi di daerah DKI Jakart. Sehingga, diduga pungli terstruktur ini di koordinir dan diketahui oleh Kakanwil Hukum dan HAM.

“Kami imbau agar Menteri Yasonna Laoly, segera copot dan periksa Kakanwil DKI Jakarta agar budaya gratifikasi dan pemerasan tidak meraja lela ke wilayah lainnya. Petinggi Kumham tidak mungkin tidak mengetahui hal ini. Karena, jelas di tiap lokasi ada satu blok khusus yang mewah dan berfasilitas,” tuturnya.

Sementara, Rika Aprianti, selaku Jubir Dirjenpas, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media dutapublik.com, pada Selasa (24/10), sekira pukul 12.41 WIB, terkait kebenaran informasi tersebut, namun, hingga berita ini dipublikasikan, Rika Aprianti, belum memberikan penjelasan. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *