dutapublik.com, KARAWANG – Memang sangat rapi, terorganisir, terstruktur, sistematik, dan menyeluruh. Itulah cara kerja jaringan mafia TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dalam memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke kawasan negara-negara Timur Tengah, untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).
Sehingga, apapun faktor yang dianggap menjadi penghambat yang terdapat di PMI tersebut, bisa diatasi dengan segala koneksi yang dimiliki oleh mafia TPPO dan antek-anteknya. Kuat dugaan, bahwa mafia TPPO tersebut bekerja sama dengan instansi pemerintahan yang terkait di bidang PMI.
Adalah, Aliyah, warga Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga merupakan sponsor yang merekrut Siti Romlah, warga Desa Ciparagejaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk dijadikan PMI ilegal Timur Tengah, yang dipekerjakan sebagai ART di salah satu warga negeri Unta.

Keterangan Gambar 2: Paspor Milik Siti Romlah
Dalam merekrut Siti Romlah, Aliyah, patut diduga telah merubah tahun lahir Siti Romlah. Pasalnya, di KTP milik Siti Romlah, tahun lahir tertera tahun 2000. Sedangkan, di Paspor milik Siti Romlah, tahun lahir tertera tahun 1998. Sehingga, Aliyah, kuat dugaan bekerja sama dengan pihak terkait yang menerbitkan Paspor.
Dengan kejadian tersebut, Aliyah, diduga telah menabrak beberapa aturan dan perundangan pemerintah. Di antaranya, Pertama, Undang-undang Tentang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, pasal 126 huruf (c), yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kedua, UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, bahwa Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000.00 (seratus dua pulu juta ruiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).

Keterangan Gambar 3: KTP Milik Siti Romlah
Ketiga, untuk tindakan pemalsuan dokumen kependudukan sudah diatur di dalam UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dalam Pasal 94 dijelaskan, bahwa Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Sementara, Aliyah, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada Selasa (24/10), sekira pukul 09.57 WIB, terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam memanipulasi tahun lahir Siti Romlah, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan dan terkesan BUNGKAM diam seribu bahasa hingga berita ini dipublikasikan.
Diketahui, Paspor milik Sartika Dewi, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung-Jawa Barat, No. Paspor: C8265656, Tanggal Pengeluaran: 01 Dec 2021, Tanggal Habis Berlaku: 01 Dec 2026, dan No. Reg.: 1A11AY7788-VPQ. (Nendi Wirasasmita)





