Abaikan Surat Perintah Bupati, Inspektorat Tanggamus Sebut Kepala Pekon Penanggungan Bisa Diberhentikan Sementara

1050

dutapublik.com, TANGGAMUS – Gustam Apriansyah Sekretaris Inspektorat, Kabupaten Tanggamus angkat bicara terkait pemberitaan adanya duga  sikap tidak terpuji yang ditunjukan oleh Sabil Kepala Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus 

Dimana Sabil diduga telah memberhentikan aparatur Pekon setempat tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu pada Selasa (2/8).

Sebelumnya mencuat dalam pemberitaan dugaan Kepala Pekon Penanggungan yang sengaja tidak mengindahkan surat perintah Bupati Tanggamus tertanggal 24 Maret 2022 untuk segera merehabilitasi perangkat pekon yang beberapa waktu lalu tampa melalui regulasi yang jelas. 

Saat dikonfirmasi Gustam sekertaris Inspektorat Tanggamus mengatakan, terkait hal tersebut, Inspektorat selalu memantau tindak lanjut dari kepala pekon terhadap rekomendasi yang sudah diberikan.

“Tahapan pembinaan juga masih terus kami lakukan dimana tahapan sekarang PMD melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada kepala pekon untuk menindaklanjuti temuan Inspektorat dan apabila tahapan tersebut masih tidak diindahkan oleh kepala pekon nantinya bisa dilakukan pemberhentian sementara selaku kepala pekon oleh Bupati Tanggamus,” tegas Gustam.

Gustam juga membenarkan jika Inspektorat telah menerima surat dari PPDI Tanggamus. “Kami sudah terima surat dari perangkat pekon dan PPDI terkait sampai sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut. Jawaban kami sesuai yang saya sampaikan tadi,” terangnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *