Aborsi Pacar Hingga Dua Kali, RB Si Polisi Penjahat Kelamin Terancam Dipecat

1688

dutapublik.com, MOJOKERTO – Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan. Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran.

Baca Juga:  LSM Madina Meminta Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Seleksi PPPK

Diketahui sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polri akan menindak tegas RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Baca Juga:  Polda Jabar Himbau Masyarakat Waspada TPPO, Bermoduskan Kerja Di Luar Dengan Gaji Tinggi

Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *