dutapublik.com, MADINA – Pasca penetapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM Madina dan sejumlah ASN lainnya sebagai tersangka kasus suap penerimaan seleksi PPPK tahun 2023 di Madina, Kepolisian Daerah Sumatera Utara khususnya Ditreskrimsus Poldasu diharapkan dapat kembali menetapkan tersangka baru atas kasus suap tersebut.
LSM Trisakti ketika ditemui Selasa (12/03) menuturkan seharusnya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) khususnya Ditreskrimsus sudah bisa kembali menetapkan tersangka baru atas kasus suap PPPK di Madina. “Dari sejumlah informasi para pemangku kepentingan di Kabupaten ini telah beberapa kali di panggil oleh pihak kepolisian, toh hingga kini belum ada hasilnya,” ucap Dedi.
Dia menambahkan, para tersangka itu ditetapkan atas kasus suap dan sudah pasti ada yang menyuap, selain itu para agen atau calo yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini hingga kini belum tersentuh hukum.
“Sebelumnya kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Poldasu mengungkap adanya kasus suap yang terjadi pada penerimaan seleksi PPPK tersebut dan menetapkan tersangka pertama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DHS dan disusul oleh Kepala BKPSDM inisial AH,” ujarnya.
Oleh karena itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti Kabupaten Mandailing Natal kini kembali mempertanyakan perkembangan kasus suap PPPK tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal sudah sejauh mana.
Diketahui Pasca kisruh PPPK tahun 2023 di Madina Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap adanya kasus suap yang terjadi pada penerimaan seleksi PPPK tersebut dan menetapkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DHS.
Setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan oleh Polda Sumatera Utara, kembali Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan 5 tersangka baru yang terlibat kasus suap pada penerimaan PPPK tahun 2023 Madina yaitu, Kepala BKPSDM Mandailing Natal Inisial AH, beserta 5 orang lainnya dari Dinas Pendidikan.
Dari 5 tersangka baru itu, 1 orang diantaranya dikenakan wajib lapor dengan alasan pertimbangan kemanusiaan yaitu, Bendahara Dinas Pendidikan Madina inisial SD.
Dalam kasus ini, mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 e KUHP.
Para tersangka dinilai terlibat dalam pemerasan dan penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.
Atas ditetapkannya 6 orang sebagai tersangka kasus PPPK tahun 2023 Madina, LSM Trisakti Madina menduga masih banyak oknum-oknum lainnya yang ikut terlibat kasus suap PPPK madina, termasuk para calo ataupun agen yang selama ini turut mengambil keuntungan dalam proses penerimaan Calon PPPK tahun 2023 di Madina.
Untuk itu, LSM Trisakti Madina meminta kepada pihak Kepolisian Untuk terus mengusut sampai tuntas dan menetapkan tersangka baru dalam dugaan suap pada penerimaan PPPK Guru tahun 2023.
Dan meminta kepada Kepolisian agar tidak berhenti sampai disini saja sebelum semua oknum yang terlibat dijadikan sebagai tersangka sebagai efek jera kepada mereka yang selama ini bermain-main terhadap penderitaan yang dialami para guru di Kabupaten Mandailing Natal.
“Semoga Kepolisian tidak berhenti sampai disini saja, mudah-mudahan ditemukan tersangka baru dalam kasus ini, karena saya menduga masih banyak oknum yang terlibat di dalam persoalan PPPK ini sedang berkeliaran di luar sana,” ucap Dedi Saputra. (Red)


