dutapublik.com, KARAWANG – Aneng Winengsih, S.H., M.H., Advokat Asal Subang mendatangi Polsek Klari Kabupaten Karawang. Adapun maksud kedatangannya guna menemui petugas pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), karena Kliennya yang berinsial R pada saat akan membuat SKCK diminta melampirkan putusan Pengadilan, pada Jumat (24/9).
R yang merupakan Kliennya Aneng Winengsih ini pernah menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Karawang pada tahun 2015 silam dengan dugaan melakukan pembunuhan, akan tetapi Kliennya tersebut divonis bebas murni, bahkan sampai ke tingkat Kasasi.

SKCK Yang Dikeluarkan Polsek Klari Terhadap Klien Advokat Aneng Winengsih
Dengan munculnya catatan pernah terlibat tindak pidana yang dicantumkan dalam SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek klari tersebut, Aneng merasa sangat merugikan Kliennya karena seolah-olah Kliennya benar bersalah melakukan pembunuhan.
“Klien saya sangat merasa keberatan dengan dicantumkannya kalimat pernah memiliki catatan dan keterlibatan tindak pidana dengan dicantumkan kalimat pernah memiliki catatan atau keterlibatan tindak pidana sesuai putusan nomor 299/PID.B/2015.PN.KWG Tanggal 30 Desember 2015 yang memutuskan tidak terbukti bersalah,” kata Aneng, Jumat (25/9).
Lanjutnya, dalam putusan pengadilan Negeri Karawang Nomor: 299/Pid .B/2015/PN.Kwg dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 395K/Pid/2016 sudah jelas dalam amar putusannya harus mengembalikan Harkat dan Martabat para Terdakwa, dan dengan keterangan yang diperoleh dari Petugas pembuatan SKCK di Polsek Klari berdalih bahwa dalam data di Reskrim Polsek Klari masih tercatat pernah ditetapkan sebagai tersangka, berarti pihak Kepolisian belum menjalankan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 299/Pid.B/2015/PN.Kwg dan putusan MA Nomor 395K/Pid/2016.
“Berarti kalau masih tercatat ada data terlibat di Polsek Klari berati belum menjalankan putusan tersebut dong?,” kata Aneng wanita berdarah Sunda yang kini sedang menempuh gelar Doktor di salah satu Universitas di Jakarta.
Padahal kata Aneng, waktu Kapolres Karawang dipimpin AKBP Hendi, dia meminta maaf dan disampaikan melalui pengeras suara di Masjid dekat tempat tinggal Kliennya.
“Waktu itu Pak Kapolres minta maaf di Masjid dekat tempat tinggal Klien saya,” ucapnya.
Aneng kemudian menjelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK dalam pasal 16 Ayat 1,2,3. Untuk itu Ia meminta Polsek Klari segera membersihkan nama baik Kliennya. sesuai putusan Pengadilan Karawang dan Putusan Mahkamah Agung.
“Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Karawang dan Putusan Mahkamah Agung untuk memulihkan nama baik Klien saya,” tuturnya.
Di akhir kalimatnya Aneng meminta kepada Polsek Klari mengungkap kembali siapa Pelaku pembunuhan karena Kliennya sangat dirugikan.
“Kami meminta kepada Polsek Klari khususnya agar segera mengungkap siapa Pelaku pembunuhan itu sebenarnya, jangan sampai di peti es kan. Sehingga sampai sekarang Klien saya masih dicap sebagai Pelaku pembunuhan oleh Aparat Kepolisian,” pungkasnya. (radi)






