Dituding “Tidak Becus” Tangani Tambang Ilegal, AMP2K Desak Kapolri Copot Kapolres Mandailing Natal

3

dutapublik.com, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid ketiga di Mabes Polri, Jakarta. Massa membawa tuntutan pengusutan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya di wilayah Kota Nopan, Lingga Bayu, Batang Natal, Muara Batang Gadis, dan perbatasan Tapsel-Madina.

Koordinator aksi AMP2K, Noprianda Ramadhan Nasution, menegaskan kembali bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pihak kepolisian serius menangani dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah meresahkan masyarakat Mandailing Natal.

“Kami meminta Kapolri segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Mandailing. Aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa ada penindakan hukum yang jelas,” ujar Noprianda dalam keterangan persnya.

Merujuk pada arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI pada 14 Agustus 2026, yang menegaskan bahwa tidak mungkin tambang ilegal dapat beroperasi tanpa sepengetahuan atau tanpa adanya pembiaran dari pejabat TNI dan Polri di wilayah setempat, maka dalam hal ini, AMP2K menilai Kapolres Madina mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di Madina. Pihaknya juga menduga ada aliran dana dari para pelaku PETI kepada pihak Polres, sehingga aktivitas tersebut terus berlangsung.

Baca Juga:  Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras Dan 1.500 Sembako Untuk Warga Papua Yang Terdampak Kekeringan 

AMP2K menilai persoalan PETI Madina perlu ditelusuri lebih jauh. Mereka menyoroti fakta bahwa informasi mengenai kembali beroperasinya alat berat di Madina, baik di Batang Natal, Lingga Bayu, Kota Nopan, Muara Batang Gadis, sampai perbatasan Tapsel-Madina, telah sering diberitakan. Namun, Polres Madina terkesan tidak responsif.

Dalam aksi jilid ketiga tersebut, AMP2K juga menyoroti informasi mengenai jatuhnya banyak korban jiwa akibat aktivitas PETI tersebut. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Adapun delapan tuntutan aksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera menertibkan tambang ilegal, merujuk pada arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI pada 14 Agustus 2026, yang menegaskan bahwa tidak mungkin tambang ilegal dapat beroperasi tanpa sepengetahuan atau pembiaran dari pejabat TNI dan Polri di wilayah setempat, dalam hal ini di Kabupaten Mandailing Natal sampai ke wilayah Sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
  2. Mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera menertibkan tambang emas ilegal di wilayah Mandailing Natal, khususnya Kecamatan Lingga Bayu, Batang Natal, Muara Batang Gadis, sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang diduga kuat melibatkan oknum aparat serta oknum sipil yang diduga bertindak sebagai koordinator di wilayah tersebut.
  3. Meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sumut serta Kapolres Madina untuk memeriksa oknum kepala-kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal.
  4. Mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sumut Irjen Pol. Wisnu Hermawan Febrianto karena dinilai telah gagal dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, serta belum pernah menangkap para mafia besar PETI hingga saat ini.
  5. Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Mandailing Natal Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., karena dinilai tidak serius menangani tambang liar di Madina, melakukan pembiaran, serta diduga kuat ikut bermain mata dengan para mafia tambang ilegal sehingga aktivitas PETI tetap bebas beroperasi tanpa rasa takut terhadap hukum.
  6. Mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia jika tidak mampu menutup dan menangkap para mafia besar tambang emas ilegal tersebut, karena hal ini sudah menjadi atensi Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto.
  7. Mendesak Panglima TNI serta memerintahkan POLISI MILITER untuk menertibkan serta memeriksa oknum-oknum TNI yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. (SN)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *