dutapublik.com, JAKARTA – Terang-terangan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, Agus Flores mengatakan Kasus Pemalsuan Surat Otentik Hak Kepemilikan Negara oleh Perusahaan Wismilak diduga merugikan negara. Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Jatim.
Oleh karena itu, Agus Flores meminta Penegak Hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan harus serius dalam kasus ini.
“Negara dirugikan dalam kasus ini, sehingga upaya yang dilakukan Kapolda Jatim dalam menguak kasus ini patut diapresiasi
Lanjut Agus, dirinya sudah menghubungi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, bahwa kasus ini masuki proses sidik, dan pihak kepolisian sangat serius dalam perkara ini.
Disinggung berapa besar kerugian Negara, Agus kata kan bukan kewenangan dirinya, melainkan kewenangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Awak media lalu menyambangi pula Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak Kemenkeu belum memberikan jawaban detail terkait Kerugian Negara tersebut.
Kombes Pol Farman juga mengatakan selain kasus tersebut masih dalam proses sidik juga dalam tahap dikonsultasikan ke Menteri Keuangan, Cq Dirjen Kekayaan Negara (KPKNL). (Uya)





