Agus Flores Siap Gugat Pejabat yang Halangi Wartawan, Tuntut Ganti Rugi Rp500 Juta Berdasarkan UU Pers

236

dutapublik.com, BEKASI – Pengacara perdata Agus Flores menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan dan perusahaan media yang mengalami tindakan penghalangan saat melakukan peliputan jurnalistik. Langkah hukum tersebut akan ditempuh melalui gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp500 juta, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18.

Dalam keterangannya, Agus Flores menegaskan bahwa akreditasi bukan merupakan bentuk legalitas hukum, melainkan hanya bertujuan meningkatkan kualitas wartawan dan media. Ia menekankan bahwa legalitas media yang sah ditentukan oleh:

1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain itu, Agus Flores menjelaskan bahwa keabsahan seorang wartawan ditentukan oleh mekanisme internal perusahaan pers, bukan oleh pihak eksternal.

“Mulai hari ini, saya membuka layanan hukum untuk wartawan dan media yang dihalangi saat meliput. Dengan kuasa hukum dari perusahaan media, saya siap mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai wilayah hukum yang berlaku. Insya Allah, kita akan menang,” ujar Agus Flores.

Ia mengajak perusahaan media maupun wartawan yang merasa dirugikan untuk segera membuat surat kuasa khusus dan melakukan pelaporan, baik secara langsung ke kantornya di Bekasi maupun melalui telepon. (N.H)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *