Ahli Waris Nyi Taryem Dimintai Keterangan Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Warkah Tanah Oleh Sekda Acep Jamhuri

929

dutapublik.com, KARAWANG – Ahli waris Nyi Taryem alias Otang, A. Zaenal Yusuf bersama Pendamping Hukum A. Tatang Suryadi memenuhi panggilan Polres Karawang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan warkah tanah oleh Sekda Karawang, Acep Jamhuri. Dalam kasus ini Acep Jamhuri selaku Sekda Karawang diduga memalsukan warkah tanah milik Nyi Taryem alias Otang yang saat ini didiami SDN Sumurgede II Kecamatan Cilamaya Kulon.

A. Tatang Suryadi selaku pendamping ahli waris Nyi Taryem alias Otang mengapresiasi Polres Karawang yang merespon secara baik laporan ahli waris Nyi Taryem. “Seminggu lalu kita buat laporan pendampingan hukum ke Polres Karawang, alhamdulilah sekarang kami dipanggil penyidik Polres Karawang untuk dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan warkah yang diduga melibatkan Sekda Karawang, Acep Jamhuri,” ujar Tatang kepada dutapublik.com, Selasa, (8/2).

Baca Juga:  Kurang Dari 2 Jam Polres Garut Polda Jabar Amankan Geng Motor XTC Pelaku Pembacokan Hingga Tewas

Kata Tatang, saat dimintai keterangan, A. Zaenal Yusuf mewakili ahli waris Nyi Taryem sangat lancar menjawab pertanyaan penyidik Polres Karawang terkait kronologis tanah yang saat ini warkahnya diduga dipalsukan Acep Jamhuri.

“Pasti lancar namanya juga ahli waris yang sah, kalau bukan ahli waris yang saha mana mungkin bisa menerangkan kronologis tanah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Soroti Kebijakan KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka ke Publik

Mengingat kasus ini diduga melibatkan pejabat tinggi di Karawang, Tatang juga berencana segera membuat permohonan pendampingan kasus ke Propam Mabes Polri, agar memonitor Polres Karawang sehingga proses perkara dapat berjalan lancar dan jauh dari intervensi siapapun.

“Bukannya kami tidak percaya Polres Karawang, namun demi tercapainya keadilan yang jauh dari intervensi siapapun kami berencana membuat permohonan pendampingan ke Propam Mabes Polri, agar perkara ini digarap sesuai ketentuan Undang-undang,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *