Ahmad Patoni Murka! Debt Collector Bertindak Sewenang-Wenang Kayak Bandit Jalanan, Polisi Harus Bertindak Tegas!

234

dutapublik.com, BEKASI – Aktivis Kabupaten Bekasi, Ahmad Patoni, mengecam keras tindakan brutal debt collector dalam mengeksekusi kendaraan di jalan raya. Dengan sewenang-wenang, mereka merampas kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas, menciptakan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

“Saya tidak bisa diam melihat aksi premanisme berkedok debt collector ini! Mereka merampas kendaraan orang tanpa dasar hukum yang sah. Ini adalah pelanggaran hak yang harus segera dihentikan!” tegas Ahmad Patoni dengan nada geram, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, praktik ini sudah melampaui batas dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum. “Polisi tidak boleh tinggal diam! Aturan sudah jelas, debt collector tidak berhak menyita kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan. Jika praktik ini dibiarkan, sama saja memberi ruang bagi tindakan kriminal!” tambahnya.

Perampasan kendaraan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, eksekusi kendaraan yang masih dalam status kredit harus dilakukan melalui proses hukum yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa kreditur (leasing) tidak bisa serta-merta mengeksekusi kendaraan tanpa melalui putusan pengadilan. Artinya, debt collector yang merampas kendaraan secara paksa bisa dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yang dapat berujung pada pidana penjara.

Ahmad Patoni menegaskan bahwa masyarakat harus dilindungi dari praktik ilegal ini. Ia mendesak kepolisian Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas dan menangkap pelaku yang melakukan perampasan kendaraan di jalan. “Aksi semacam ini harus segera dihentikan! Jika aparat penegak hukum tidak bertindak, jangan salahkan masyarakat jika mereka mengambil langkah sendiri untuk melawan ketidakadilan ini,” pungkasnya. (Rahmat/Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *