dutapublik.com, KAPUAS – Pada Jumat, 15 Maret 2024 tim investigasi turun lapangan guna menginvestigasi laporan seorang warga mengenai ilegal logging yang berada di daerah Desa Bulau Ngandung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut laporan seorang warga yang enggan disebut namanya itu ada sebuah bandsaw (tempat pengolahan kayu) yang terletak kurang lebih 6 km dari Sei Hanyo di Desa Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu yang diduga melakukan aktivitas ilegal logging. Atas laporan warga tersebut maka turunlah tim investigasi untuk mencari kebenarannya.
Hasil dari investigasi tersebut ternyata memang benar adanya ilegal logging yang beroperasi di desa tersebut. Tim investigasi mendatangi bandsaw menanyakan siapa yang mempunyai bandsaw dan pakai dokumen siapa mengeluarkan kayu tersebut pada karyawan yang tengah bekerja.

Menurut karyawan tersebut bandsaw itu milik H. Isah dan dokumen yang dipakai untuk membawa kayu memakai dokumen kepunyaan Dido (pengusaha kayu asal Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu).
Menurut warga yang melapor bandsaw kepunyaan H. Isah itu ilegal karena menurutnya H. Isah memakai dokumen terbang dan mereka juga telah merambah hutan. Warga juga menambahkan agar ilegal logging segera dihentikan oleh instansi terkait mulai dari pemerintah daerah sampai pusat supaya segera ditindaklanjut. (Suparman)





