Ilegal Loging Papua Barat Daya, Ketua LBH CCI “Maling Teriak Maling”

256

dutapublik.com, PAPUA BARAT –  Maraknya pemberitaan Kayu di Papua Barat Daya, jarang ditanggapi serius oleh APH, Sorong.

Kepada awak media Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) Rifal Kasim Pary, S.H., angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media online, mengenai pernyataan salah satu PH yang menyatakan meminta kepada Kapolda Papua Barat agar menjadi atensi ilegal logging di Papua Barat sebab menurutnya Klien nya PT. Mancaraya Argo Mandiri memiliki ijin IUPHHK.

“PT. Mancaraya Pemilik izin IUPHHK HA terkesan ingin memonopoli seluruh Aktifitas Pemanfaatan hasil kayu di Papua Barat Daya. Bukankah PT. Mancaraya juga punya rekor buruk selaku Pemilik Izin. Kami sangat mengapresiasi tindakan PH sebagai langkah hukum melindungi hutan,” tutur Rifal.

Lanjut Rifal Kasim Pary, advokat dari Kongres Advokat Indonesia menyatakan untuk siapa saja pemilik izin bukan berarti memiliki izin bisa seenaknya merusak hutan di Papua Barat Daya, apalagi dekat dengan Hutan Hutan Adat. Kategori tidak membayar pajak kepada Negara, volume Kubikasi saat muat dan bongkar tidak sesuai penampungan dan melalukan hal -hal di luar kapasitas selaku pemilik izin juga dilarang oleh Negara dan tindakan merugikan negara dapat dikategorikan Ilegal Loging, tutur Rifal Kasim Pary

Lanjut kata Rifal ia menantang ahar kasih lihat siapa saja pelaku usaha yang diduga tidak memiliki izin dan diduga beroperasi tanpa dokumen agar masyarakat tidak dibuat bingung dan meraba-raba siapa oknum yang dimaksud.

“Silahkan beroperasi tidak perlu berasumsi, kami juga punya data terkait dengan Aktifitas PT. Mancaraya yang membeli kayu pacakan dari masyarakat ditampung untuk kemudian diekspor, padahal menurut Permenhut No. P.55/Menhut-II tentang penataan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, hal itu dilarang,” tutup Rifal. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *