dutapublik.com, MADINA – Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) yang merupakan gabungan organisasi kemahasiswaan dan organisasi kepemudaan mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) untuk memeriksa Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
Aliansi AMP-MANDAKOR terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya dari unsur organisasi kepemudaan yaitu Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai oleh Andris Sumarlin, Dewan Perwakilan Daerah Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Asron Nasution.
Sementara dari unsur organisasi mahasiswa tergabung IMA Madina Pekanbaru yang diketuai Adinda Gusti Pardamean Nasution, serta AMP2K Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Adinda Pajarur Rohman, yang juga bertindak sebagai Koordinator Umum (Kordum) aliansi.
Andris Sumarlin selaku Koordinator Aksi menyampaikan bahwa Aliansi AMP-MANDAKOR Kabupaten Mandailing Natal akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi tersebut akan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal dan Kantor Bupati Kabupaten Mandailing Natal, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Dalam aksi tersebut, aliansi akan menyampaikan orasi dan tuntutan, khususnya terkait program di bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, serta sejumlah dugaan permasalahan pada bidang lainnya.
Andris menegaskan bahwa AMP-MANDAKOR akan mengawal seluruh tuntutan yang disampaikan karena hal tersebut menyangkut masa depan pendidikan anak-anak pelajar di Kabupaten Mandailing Natal.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Madina menjadikan orasi dan tuntutan yang kami sampaikan sebagai pintu masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Andris.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Bupati Kabupaten Mandailing Natal untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kabid Dikdas Riswan Halim Batubara, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena diduga tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya sejumlah pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak, yang disinyalir akibat kurangnya pengawasan atau dugaan kelalaian dalam jabatan. (S.N)





