dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesi (PMI) adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Untuk melindungi hak-hak PMI, negara Indonesia telah mengaturnya dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mencakup hak, kewajiban, dan upaya pelindungan bagi PMI dan keluarganya.
Undang-undang nomor 18 tahun 2017, merupakan langkah penting dalam memberikan pelindungan bagi PMI, memastikan hak-hak mereka dihormati dan dilindungi selama proses penempatan dan pekerjaan di luar negeri.
Namun, kepastian hukum dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017, sepertinya belum dinikmati sepenuhnya oleh Hanipah (35), warga Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang menjadi PMI di negara Singapura, dari 2019 lalu. Pasalnya, Hanipah, hingga saat ini belum menerima hak berupa sisa gaji yang tertunda kurang lebih sebesar 11.000 Singapore Dollar (SGD), jika dirupiahkan mendekati Rp150 juta.
Hal itu terungkap ketika, Edi Heryanto (49), yang merupakan anggota keluarga dari Hanipah, mengadukan perkara tersebut kepada Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, pada Rabu (21/1/2026).
“Adik ipar saya ini bekerja ke Singapura dari tahun 2019. Sekarang adik ipar saya mengeluh karena gajinya kurang lebih Rp150 juta katanya belum dibayarkan oleh Majikannya. Saya hanya tahu sponsornya saja yaitu Ibu Ida, orang Ciwaringin. Saya mewakili keluarga meminta tolong untuk diurus permasalahan yang dialami oleh adik ipar saya di Singapura, dan bantu dia untuk dipulangkan, Pak,” ungkapnya.
Sementara, Hanipah, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sisa gajinya selama bekerja di sang Majikan di negara Singapura, hingga saat ini belum diterimanya.
“Betul, Pak. Uang gaji saya kurang lebih 11.000 Singapore dollar belum dibayarkan oleh Majikan. Saya sudah minta ke Majikan tetapi belum dikasih juga. Sekarang saya ada di salah satu kantor pengurus pengaduan PMI di Singapura. Semoga kantor ini bisa membantu permasalahan saya ini. Uang segitu sangat berarti bagi saya dan keluarga saya di Indonesia, Pak. Saya diberangkatkan oleh PT. Nur Fauzan Sejahtera,” ujarnya, melalui sambungan telepon WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Sedangkan, pihak PT. Nur Fauzan Sejahtera, bernama Yayan, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Hanipah.
“Ini TKW (PMI_red), terus menambah kontrak kerja di Singapura, hingg saat ini. Tentang sisa gaji yang belum dibayarkan oleh Majikannya, kami akan melakukan komunikasi dengan pihak agensi di Singapura,” jelasnya, belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Nendi Wirasasmita, selaku ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, melakukan pendampingan terhadap keluarga PMI Hanipah, untuk membuat pengaduan ke BP3MI Kabupaten Karawang.
“Saya menyesalkan sikap Pak Yayan, yang mengaku perwakilan PT. Nur Fauzan Sejahtera, yang tidak mau berkomunikasi lebih lanjut dengan kami. Sehingga asumsi saya bahwa pihak PT. Nur Fauzan Sejahtera, diduga kuat lepas tanggung jawab terkait masalah PMI Hanipah.”
“Oleh karena itu, pada Kamis, 29 Januari 2026, kami mendampingi keluarga PMI Hanipah, untuk membuat pengaduan kepada BP3MI Kabupaten Karawang. Saya harap instansi pemerintah terkait, segera bertindak terhadap permasalahan yang menimpa PMI Hanipah, ini. Berikan teguran kepada PT. Nur Fauzan Sejahtera, agar segera mengurus hak-hak PMI Hanipah. Ibu Hanipah adalah Pejuang Devisa negara kita. Ingat itu!!!,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Yayan, yang mengaku perwakilan dari PT. Nur Fauzan Sejahtera, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan permasalahan yang dialami oleh PMI Hanipah. (Uya)





