Aliansi Rakyat Menggugat Desa Matanair Gelar Unjuk Rasa Jilid II

622

dutapublik.com, SUMENEP – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, kembali mendatangi kantor Pemkab Sumenep, pada Senin (10/1).

Pantauan awak media dutapublik.com dilokasi aksi, rutasan warga tiba di depan Pemkab sekitar pukul 10.10 WIB, dengan membawa sound system sebagai pengeras suara untuk menggelar unjuk rasa jilid II.

Ratusan massa tersebut memakai sarung berbaju putih serta memakai Kopiah terlihat sedang melantunkan Tahlil sambil membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an.

Selain itu, para massa aksi tersebut membawa ratusan pohon Bidara yang akan ditanam di tempat di mana Bupati Sumenep bekerja sebagai simbol matinya penegakan hukum di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini.

Terkait hal itu, berdasarakan putusan PTUN menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep dan seharusnya Bupati sumenep segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep periode 2019-2025. (Memet)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *