Polres Tanggamus Amankan Tersangka Pemerkosa Seorang Gadis

393

dutapublik.com, TANGGAMUS – Satreskrim Polres Tanggamus amankan seorang pria berinisial AR (23) warga Pekon Kanyangan Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, atas dugaan tindakan pemerkosaan disertai pengancaman.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H. mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 7 Januari 2021, inisial korbannya SM, gadis 22 tahun warga Kecamatan Wonosobo.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus kemarin Minggu (9/1),” ungkapnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., pada Senin (10/1).

Satya menjelaskan, kronologis kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaan pada Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB di salah satu Hotel di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Di Luwu Timur

Modus yang digunakan tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan badan dengan diiringi kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya. Apabila menolak maka akan menyebarkan poto setengah badan korban.

Karena takut, korban menuruti keinginan tersangka, sehingga akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan, sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus.

“Korban diancam memakai senjata tajam dan diancam akan menyebarkan foto setengah badan. Korban melapor didampingi keluarga dan Aparatur Pekon untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Saat Evakuasi Alat Berat Di Lokasi Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Aceh Sempat Dihadang Warga

Menurut Satya, antara tersangka dan korban sebelumnya memang saling mengenal sebab mereka berpacaran selama empat bulan lamanya, pernah terjadi video call antara mereka yang discreen shoot pelaku sebelum kejadian.

“Mereka berpacaran selama 4 bulan. Saat kejadian korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan poto korban. Poto tersebut didapat saat video call yang discreen shoot pelaku sebelum kejadian,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerarat Pasal 285 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *