Alumni Lemhannas Tuntut Keseriusan Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan Legiman Pranata Soal Dugaan Pemalsuan Identitas Sihar Sitorus

166

dutapublik.com, MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pendidikan tinggi atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus dan Sihar Sitorus.

Surat bernomor B/76/II/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus, yang ditujukan kepada pelapor Legiman Pranata di Medan, menyebutkan bahwa tim penyelidik dari Unit 4 Subdit IV/Tipidter tengah mendalami laporan mengenai dugaan penggunaan dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Legiman pada 25 November 2024.

Penyelidikan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tim penyidik mendalami dugaan bahwa dua identitas berbeda dengan nama serupa digunakan untuk keperluan administratif, khususnya dalam sektor pendidikan tinggi.

Dalam surat tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Rifani, S.I.K., menunjuk dua penyidik, yakni Iptu Bayu Mahardika, S.Tr.K., dan Aiptu Sunardi Sanjaya, yang ditugaskan menangani perkara ini. Keduanya juga dicantumkan sebagai narahubung untuk mempercepat proses penyelidikan.

Langkah Polda Sumut ini diharapkan menjadi sinyal positif atas komitmen penegakan hukum dalam menjaga keabsahan dokumen kependudukan dan integritas pendidikan — dua pilar penting dalam sistem administrasi negara.

Tembusan surat juga dikirimkan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabidpropam Polda Sumut, yang menunjukkan bahwa pimpinan kepolisian turut memberikan perhatian serius terhadap laporan ini.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI tahun 2012, menyampaikan kritik terhadap lambannya penanganan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Publik memang menghargai respons formal Polda Sumut, tetapi kita menuntut lebih dari sekadar surat pemberitahuan. Diperlukan langkah konkret, bukan hanya pemanis birokrasi,” ujar Wilson melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

Wilson mempertanyakan mengapa dugaan serius yang menyangkut penggunaan dua identitas berbeda untuk keperluan administrasi negara masih berjalan lambat dan belum menemui kejelasan.

“Kalau benar ada pemalsuan identitas, ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen negara. Apalagi digunakan dalam ranah pendidikan tinggi, yang menyangkut integritas sistem akademik nasional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar aparat kepolisian tidak terpengaruh oleh kekuatan politik atau kepentingan pribadi dalam menuntaskan kasus ini.

“Publik tahu siapa Sihar Sitorus. Jangan sampai status sosial atau politik membuat hukum tumpul ke atas. Bila terbukti ada pelanggaran, harus diproses hingga ke meja hijau,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Wilson mendesak agar Polda Sumut membuka akses informasi dan komunikasi secara berkala kepada pelapor maupun masyarakat sipil demi menghindari spekulasi adanya perlindungan terhadap pihak terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, baik Legiman Pranata selaku pelapor maupun pihak terlapor, Sihar Sitorus, belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Wilson menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan adil dan tanpa diskriminasi.

(Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *