dutapublik.com, JAKARTA – Kemenangan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dalam perkara gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi momentum penting dalam menegaskan integritas organisasi. Putusan tersebut dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan memperkuat kewenangan DK PWI dalam menegakkan kode etik profesi.
Melalui sistem e-court, pada Senin, 14 April 2025, PN Jakarta Pusat resmi menyatakan bahwa gugatan Sayid tidak dapat diterima. Keputusan ini menyudahi upaya hukum terhadap anggota DK PWI, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo dan timnya.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan Sayid berakhir,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, selaku Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, bersama Dr. Luhut MP Pangaribuan.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan sebagai respons terhadap sanksi DK PWI dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Forum Humas BUMN. Dalam Surat Keputusan DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Sayid bersama sejumlah nama lain direkomendasikan untuk mengembalikan dana ke kas organisasi secara tanggung renteng.
Meski Sayid telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp1,08 miliar, ia tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan, bahkan dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai lebih dari Rp101 miliar. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa permasalahan ini merupakan urusan internal organisasi kemasyarakatan yang berada di luar ranah peradilan umum.
“Putusan ini mempertegas kewenangan lembaga etik internal seperti DK PWI dan melindungi ruang penegakan kode etik profesi,” kata Fransiskus Xaverius, SH, anggota tim kuasa hukum DK PWI.
Dengan keluarnya putusan ini, muncul harapan dari berbagai pihak agar laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sasongko Tedjo menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi etika dan moral profesi. Ia mengajak seluruh insan pers untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini, agar integritas organisasi tetap terjaga dari kepentingan-kepentingan yang menyimpang.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebelumnya telah menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki legal standing dalam tubuh organisasi sejak pemberhentiannya pada 16 Juli 2024.
“Sudah saatnya PWI melangkah ke depan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dan etika di tubuh organisasi,” tegasnya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst secara jelas menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat diperiksa oleh pengadilan umum karena menyangkut urusan internal organisasi. Dengan status hukum yang sudah tetap, kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana hibah.
Sebagaimana prinsip negara hukum, segala dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses yang adil dan transparan. Penegakan etika dan hukum harus berjalan beriringan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi profesi dan lembaga negara. (Hendrato)


